PUK SPL FSPMI PT. Marsol Abadi Indonesia : Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Bekasi, KPonline – Tim perunding struktur skala upah 2020 PUK SPL FSPMI PT. Marsol Abadi Indonesia – PT. Taiyo Marsol Indonesia, Kamis (12/3/2020), melakukan perundingan Struktur Skala Upah tahun 2020.

Tim perunding upah PUK SPL FSPMI PT. Marsol Abadi Indonesia – PT. Taiyo Marsol Indonesia terdiri dari Supardi (ketua tim) dan beranggotakan Budi Lahmudi, SH, Yanto, Rosa Febrianti dan Ahmad Rifa’i. Sedangkan tim perunding upah dari menejemen terdiri dari Rogers Purba (Manager HRD) selaku ketua tim dan beranggotakan Asing Suherman, Marjulis dan Yuswinarni.

Bacaan Lainnya

Perundingan sudah dilakukan sejak tanggal 4 Februari 2020 yang lalu, hingga saat ini Kamis (12/3/2020) tim perunding kedua belah pihak sepakat untuk diberlakukan selisih sesuai nilai prosentase UMK tahun 2020 yaitu 8,51% berlaku sejak Januari dan dibayarkan rapel pada penggajian bulan Maret 2020.

Tim perunding upah dari PUK SPL FSPMI PT.Marsol Abadi Indonesia – PT. Taiyo Marsol Indonesia dalam konsepnya meminta struktur skala upah diterapkan untuk semua level pekerja PT. Marsol Abadi Indonesia – PT.Taiyo Marsol Indonesia dari level operator sampai dengan level manager dengan nilai class 5% dan grade 1%. “Diharapkan seseorang yang memangku sebuah jabatan mendapatkan upah sesuai tanggung jawabnya,” tegas Yanto.

Rogers Purba, tim perunding menejemen, meminta waktu untuk menyusun struktur skala upah untuk semua level di Marsol dan Taiyo selama 3 bulan dan harapannya pimpinan perusahaan bisa menerima dengan penjelasannya terkait konsep struktur, sehingga struktur skala upah bisa diterapkan ditahun 2020 secara menyeluruh.

Akhirnya perundingan sementara disepakati pemberlakuan kenaikan UMK 8,51% di penggajian bulan Maret 2020 dan perpanjangan waktu untuk perundingan Struktur Skala Upah sampai dengan bulan Juni 2020, tapi diharapkan juga pembicaraan struktur skala upah bisa dilakukan secara informal. (Yanto)

Pos terkait