PUK SPL FSPMI PT. Alexindo Berbagi Kebaikan Saat Ramadhan

Bekasi, KPonline – Memasuki sepuluh terakhir bulan puasa, PUK SPL FSPMI PT.Alexindo yang beralamat di Jl.Raya Pondok Ungu, Kota Bekasi melaksanakan buka puasa bersama yang dihadiri pengurus, Korlap dan Garda Metal pada Senin, 3 Mei 2021 bertempat di RM. Rumpikal, Jl. Mawar 6, Kelurahan Kali Baru RT.001/RW.009, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi

Ketua PUK Heru Purdiyanto,SH menyampaikan kepada media Perdjoeangan, bahwa dalam acara buka puasa bersama pengurus, korlap dan Garda Metal PUK SPL FSPMI PT. Alexindo kali ini sekaligus diadakan kegiatan pemberian santunan untuk anak yatim piatu.

Buka puasa bersama ini dihadiri kurang lebih 45 orang. Dalam sambutanya Heru Purdiyanto mengingatkan kembali kepada korlap dan peserta yang hadir tentang ideologi organisasi FSPMI dan perlawanan terhadap omnibuslaw undang-undang No.11 tahun 2020.

“Undang-undang No. 11 tahun 2020 terutama terkait upah minimum, pesangon, outsourching, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Tenaga Kerja Asing (TKA), aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pidana pengusaha yang dihilangkan dan cuti wajib yang ada dalam omnibuslaw jelas mendegradasi isi undang-undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, ” ungkapnya.

Heru Purdiyanto, SH secara terang dan gamblang menjelaskan terkait isi undang-undang No 11 tahun 2020, terlebih lagi dengan terbitnya peraturan pemerintah No.35 tahun 2021 yang isinya sangat merugikan buruh karena secara nilai lebih buruk dari undang-undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.

“Dengan demikian hanya satu kata lawan…!!! sehingga kekompakan dan kesolidan organisasi di tingkat unit kerja harus ditingkatkan, kita harus satu suara dalam menolak Omnibuslaw Cipta Kerja beserta turunannya,” terang Heru. (Yanto)