Mau Tau Buruknya UU Cipta Kerja? Sudah Dimulai Terjadi di Lingkup PLN

Bekasi, KPonline -Tidak bisa dipungkiri kalau ada anggapan bahwa Undang-undang Cipta Kerja dicontek dari sistem ketenagakerjaan di PLN. Faktanya adalah tidak adanya pembatasan Outsourcing bahkan batas usia pensiun bagi pekerja organik PLN hanya sampai 45 tahun.

Pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021 ini yang bertepatan dengan Bulan Ramadhan 1442 H, pekerja PLN kembali mendapatkan perilaku buruk dari perusahaan. Dengan alasan mengikuti Peraturan Direksi (Perdir) PLN nomor 00219 Tahun 2019, pekerja dari vendor-vendor outsourcing mengalami pengurangan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Padahal di dalam PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan ketentuan pemberian THR diatur dalam Pasal 6 yaitu Tunjangan Hari Raya Keagamaan termasuk pada pendapatan Non Upah. Kemudian pada pasal 7 THR Kegamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh/pekerja dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya kegamaan.

Selanjutnya tentang tata cara pembayaraannya diatur dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 huruf (a) “Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah”. Kemudian pada Ayat 2 pengertian upah 1 (satu ) bulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Dan dipertegas lagi pada Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021 pada No.2 huruf (a) bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Maka atas dasar hukum yang telah diuraikan diatas baik Anak Perusahaan maupun vendor-vendor yang ada dilingkungan PLN dalam menerapkan perhitungan (THR) Keagamaan Tahun 2021 yang mengacu pada Perdir PLN No. 00219 sebatas Upah Minimum Kota/Kabupaten hanya ditambah Tunjangan Masa Kerja yang nilainya hanya puluhan ribu adalah hal yang salah dan keliru yang mengurangi nilai THR mulai dari ratusan ribu hingga ada yang mencapai lebih dari satu juta rupiah.

Thoriq sebagai ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPEE FSPMI PT. Haleyora Powerindo membenarkan ungkapan bahwa PT . PLN sebagai salah satu perusahan BUMN seharus memberikan contoh yang baik bagi perusahaan swasta lainnya khususnya dalam perhitungan THR tahun 2021 ini.

“PLN sebagai salah satu perusahan BUMN seharus memberikan contoh yang baik bagi perusahaan swasta lainnya khususnya dalam perhitungan THR tahun 2021 ini. Perdir PLN No.0219 Cacat hukum karena tidak berpedoman pada peraturan di atasnya baik yaitu PP 78 tahun 2015, Permenaker No.6 Tahun 2016 maupun SE Menaker Tahun 2021”, jelas Thoriq.

Sementara Alvitoni dari Pimpinan Pusat SPEE FSPMI menganggap bahwa ini kasus nasional karena menimpa pekerja di PLN di seluruh Indonesia. “Agar secara nasional seluruh PUK OS PLN bergerak mendorong Disnaker dan Pengawas Propinsi membantu perjuangan THR kawan-kawan”, ujar Alvitoni melalui pesan whatsapp.

Penolakan rencana pemotongan THR ini juga disampaikan dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional. Sekaligus mengkritisi Omnibus Law Klaster Ketenagalistrikan bertajuk LISTRIK UNTUK PUBLIK STOP PRIVATISASI KETENAGALISTRIKAN yang mengancam rakyat dengan kenaikan tarif listrik menjadi berlipat-lipat sebagaimana yang juga disampaikan oleh orator FSPMI dari atas mobil komando di depan Kantor Walikota Bekasi.

Semakin nyata bahwa Omnibus Law sangat berkaitan antara Klaster Ketenagakerjan dan Klaster Ketenagalistrikan adalah kebijakan buruk yang merugikan pekerja outsourcing (OS) di PLN beriringan berdampak buruk terhadap rakyat Indonesia umumnya. “Sehingga sangat mungkin jika permasalahan-permasalahan Pekerja OS PLN (BUMN) itu di biarkan begitu saja, mungkin perusahaan-perusahaan manufaktur (swasta) dalam waktu dekat akan mengikutinya jika UU Cipta Kerja ini diterapkan”, tutup Thoriq.

Penulis : Alen Chandra
Foto : Tim PLN SPEE FSPMI