PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT. Colorobbia Indonesia Capai Kesepakatan Upah 2023 Tanpa Berunding

Bekasi, KPonline – Lagi-lagi PUK SPL FSPMI PT. Colorobbia Indonesia yang beralamat di Jl. Kruing 2, Blok L9-03, Delta Silikon, Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang kembali memecahkan rekor. Pasalnya antara PUK SPL FSPMI dan Pimpinan perusahaan PT. Colorobbia Indonesia sepakat upah 2023 tanpa perundingan dan sebelumnya memecahkan rekor berunding PKB tercepat.

Informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan, Selasa (31/1/2023) dari pengurus PUK SPL FSPMI PT. Colorobbia Indonesia Achmad Muzaki bahwa terkait rumusan upah sudah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Kami tidak berunding terkait kenaikan upah 2023, Karana rumusan upah di PT.Colorobbia Indonesia sudah ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” ungkap Achmad Muzaki.

Lebih lanjut ia mengatakan terkait kenaikan upah tahun 2023 di PT.Colorobbia Indonesia bahwa terendah kenaikannya adalah 9,7 % dan tertinggi 12 % dari upah masing-masing pekerja tahun 2022.

Mendengar kabar tersebut Bidang PKB dan Upah PC SPL FSPMI Kabupaten Kota Bekasi Bekasi, M.Indrayana, S.H, mengapresiasi kepada PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT. Colorobbia Indonesia yang telah membuat rumusan upah dalam PKB.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya atas capaian kedua belah pihak terkait rumusan upah, sehingga sangat efesiensi waktu. Hal ini semoga bisa diikuti pengusaha dan PUK SPL FSPMI lainnya,” tegas M. Indrayana. (Yanto)