PUK SPEE FSPMI Flextronics Batam Adakan Pembekalan PKB

Batam,KPonline – Tak bisa di pungkiri bahwa kini banyak Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat di perusahaan-perusahaan hanya formalitas belaka. Artinya subtansinya atau kualitasnya rendah, dimana posisi buruh atau pekerja dirugikan.

Hal tersebut di katakan ketua konsulat cabang FSPMI Batam Alfitoni dalam Pembekalan PKB yang di lakukan oleh PUK Flextronics Batam .

Bacaan Lainnya

“Secara kuantitas PKB banyak, namun kualitasnya masih harus di perbaiki, kita ingin banyak tapi juga bagus,” kata dia.

Pembekalan PKB PUK Flextronics ini menghadirkan hakim PHI Suhadmadi SE SH.

Suhadmadi menuturkan bahwa sampai saat ini banyak pihak perusahaan atau pengusaha yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Hal ini terjadi karena lemahnya pengawas ketenagakerjaan.

“Pengawas ketenagakerjaan selalu membiarkan ini terjadi”

Suhadmadi menambahkan isi PKB diantaranya kesepakatan tentang aturan, hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja. PKB diperlukan sebagai pedoman hubungan kerja dan menjadi kunci penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi.

Suhadmadi mendorong agar serikat mampu berkomunikasi dengan HRD untuk masalah masalah ketenagakerjaan.

” Kalau ada masalah ketenagakerjaan itu domainnya HRD, bukan TKA” Ungkapnya.

Pos terkait