PT Smelting Gresik Belum Juga Patuhi Teguran Pengadilan

Demo Buruh PT Smelting Indonesia di Kementerian ESDM

Gresik, KPonline – Sejak ditegur oleh Ketua Pengadilan Negeri Gresik per 31-01/2019 yang lalu, yang bunyinya memperingatkan agar PT Smelting Gresik mematuhi putusan secara suka rela. Hingga kini PT Smelting belum juga ada itikad baik untuk menjalankan putusan tersebut. Oleh karena itu pihak pekerja Smelting yang mengajukan gugatan menggunakan langkah berikutnya yaitu mengajukan permohonan sita aset PT. Smelting per 11 Februari 2019.

Kenapa pihak pekerja smelthing masih dengan gigihnya mempertahankan haknya dan mencari keadilan sampai sejauh itu?

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2018, pihak pekerja telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no : 388 K/Pdt.Sus.PHI /2018 tanggal 23 Mei 2018 jo putusan PHI pada Pengadilan Negeri Gresik nomor: 16 /Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Gsk. tanggal 11 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua Pengadilan Negeri Gresik telah mengeluarkan surat aanmaning dengan nomor : 1/Ekd/Pdt.Sus-PHI/2019/Pn.Gsk. pada tanggal 31 Januari 2019. Karena hingga batas waktu yang ditentukan pihak PT Smelting selaku termohon belum juga melaksanakan kewajibannya membayar hak-hak pekerja sebesar 21.3 Milyar .

Kini nasib ratusan pekerja itu sampai kini terkatung katung atas keputusan yang belum dipatuhi oleh pihak PT Smelting sampai sekarang.

“Entah ini ada kekuatan darimana sehingga sampai sekarang pihak PT Smelting mengangkangi keputusan Pengadilan, sehingga keputusan bayar kepada kami tidak juga sampai ke kami,” kata Zaenal, koordinator pekerja yang kini masih tetap berjuang mengupayakan hak pekerja segera terbayar.

“Kami akan berjuang bersama sama sesuai konstitusi, meskipun ada pihak pihak tertentu yang memback up PT Smelting untuk menunda bahkan menolak membayarnya,” tambahnya.

Upaya buruh akan dilakukan sampai titik darah penghabisan agar, nasib pekerja bisa diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menanyakan kemanakah hak kami di alihkan, kami hanya minta haq kami di berikan tidak lebih, kami bekerja bukan tidak menguntungkan pihak perusahaan, selama 20 tahun bekerja kami membawa pabrik untung melebihi target, tetapi ketika kesepakatan dilanggar dan kami di rugikan maka kami menanyakan mengapa kami harus dirugikan setelah kami menguntungkan.”

“Oleh karena itu kami mengadu kepada fihak pihak terkait dan ketika para pihak membenarkan upaya kami rupanya pihak PT Smelting sama sekali tidak mengindahkan bahkan terkesan acuh tak acuh. Selama upaya kami belum terselesaikan Insya Allah sampai kapanpun akan tetap kami upayakan. Prinsip kami apa yang kami upayakan benar secara hukum, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di Republik ini,” pungkas Zaenal Arifin.

Pos terkait