Jakarta, KPonline – Aksi memperingati Hari Kerja Layak Sedunia yang dilakukan afiliasi IndustriALL Indonesian Council juga menyuarakan perselisihan hubungan industrial di PT Smelting.
Apalagi, beberapa bulan yang lalu, misi solidaritas internasional IndustriALL Global Union juga sudah datang ke Indonesia untuk membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PT Smelting dan PT Freeport.
Saat itu, misi internasional berpendapat, baik PT Freeport maupun PT Smelting telah memperlakukan pekerja yang mereka secara tidak manusiawi.
Sayangnya, PT Smelting telah menolak untuk membayar gaji atau tunjangan pekerja. Pengusaha membawa kasus ini ke pengadilan, meskipun ada catatan dari Dinas Tenaga Kerja agar upah dan hak pekerja dibayarkan.
Dalam persidangan di pengadilan, para buruh dijaga oleh polisi yang membawa senjata api dan gas air mata. Tindakan ini merupakan pelanggaran yang jelas terhadap hak pekerja untuk berorganisasi, melakukan tawar-menawar secara kolektif, dan mogok kerja, yang ditetapkan dalam Konvensi ILO.
Sekretaris Jenderal IndustriALL, Valter Sanches, bahkan mengatakan: “Ini bukan hanya perselisihan perburuhan, ini bukan hanya pelanggaran hak mogok, tapi ini adalah krisis hak asasi manusia. PT Smelting belum membayar upah atau tunjangan yang berhak mereka dapatkan selama enam bulan yang memgakibatkan keluarga menderita. Ini tidak bisa dilanjutkan. Kami mendesak kedua perusahaan (PT Smelting dan PT Freeport) untuk mengembalikan pekerja dan segera melakukan negosiasi sebelum masalah semakin memburuk.”
Dalam kesempatan Hari Kerja Layak Internasional ini, buruh PT Smelting, Gresik, setidaknya menyampaikan 4 tuntutan.
Pertama, menolak PHK sepihak terhadap pekerja PT Smelting.
Kedua, pekerjakan kembali pekerja PT Smelting.
Ketiga, bayarkan upah pekerja PT Smelting, yang belum dibayarkan sejak bulan Februari 2017.
Keempat, PT Smelting harus patuhi hukum di Indonesia
Untuk menyampaikan aspirasinya, 3 (tiga) orang pekerja PT Smelting datang ke Jakarta. Bergabung dengan ribuan buruh yang turun ke jalan hari ini di DPR RI.
Baca Artikel Terkait Aksi 10 Oktober 2017 di DPR RI dalam rangka memperingati Hari Kerja Layak Internasional:
Artikel 1: 11 Federasi Serikat Buruh Aksi di DPR RI, Ini Tuntutan Mereka
Artikel 2: Aneka Tuntutan di Gerbang DPR
Artikel 3: Desak Konvensi ILO 183, Ini 5 Hak Pekerja Untuk Sehat dan Selamat
Artikel 5: Dalam Aksi Hari Kerja Layak Internasional, Buruh Tuntut Penyelesaian Kasus di Smelting
Artikel 6: IndustriALL Indonesian Council Minta Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Kasus Freeport
Artikel 7: FSPKEP Sebut Ada PHK Ribuan Pekerja di Industri Smelter dan Keramik