Tuntut Cuti Melahirkan 14 Minggu: Anak Buruh Tidak Mendapat Air Susu Ibu Memadai, Bisa Sebabkan Kemunduran Kualitas Generasi Bangsa

Jakarta, KPonline – Kerja layak, Upah Layak, dan Hidup Layak berarti juga kehamilan kelahiran yang sehat dan aman, waktu menyusui yang lebih lama, perlindungan dari diskriminasi kerja, keamanan kerja serta cuti melahirkan yang lebih lama (minimal 14 minggu Cuti Melahirkan).

Hal itu disampaikan Wakil Presiden FSPMI Bidang Peberdayaan Perempuan, Mundiah, di depan DPR RI, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Menurutnya, cuti melahirkan di Indonesia saat ini hanya berkisar 12 minggu dan jauh tertinggal dengan Vietnam dan India yang telah menerapkan cuti melahirkan selama 6 bulan lamanya.

Akibatnya, anak-anak pekerja/buruh perempuan tidak mendapat Air Susu Ibu yang memadai karena Ibu harus kembali bekerja dibayangi dengan waktu cuti yang minim.

Dalam jangka waktu yang panjang, dapat dibayangkan kemunduran kualitas generasi penerus bangsa.

Lebih lanjut, menurut Mundiah, pengusaha dalam hal ini juga lalai dalam memenuhi tanggung jawabnya terkait penyediaan ruang laktasi dan waktu menyusui di tempat kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama 3 Menteri (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No 48/Men.PP/XII/2008 Nomor PER.27/MEN/XII/2008 Nomor 1177/Menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.

Cuti melahirkan yang lebih lama akan memberikan perlindungan yang lebih terhadap pekerja/buruh perempuan dan bayinya sehingga derajat kesehatan perempuan menjadi lebih baik.

Dalam kesempatan ini, berbagai serikat pekerja yang tergabung dalam IndustriALL Indonesian Council mendesak agar pemerintah segera memberlakukan cuti melahirkan selama 14 minggu.

Baca Artikel Terkait Aksi 10 Oktober 2017 di DPR RI dalam rangka memperingati Hari Kerja Layak Internasional:

Artikel 1: 11 Federasi Serikat Buruh Aksi di DPR RI, Ini Tuntutan Mereka

Artikel 2: Aneka Tuntutan di Gerbang DPR

Artikel 3: Desak Konvensi ILO 183, Ini 5 Hak Pekerja Untuk Sehat dan Selamat

Artikel 4: Tuntut Cuti Melahirkan 14 Minggu: Anak Buruh Tidak Mendapat Air Susu Ibu Memadai, Bisa Sebabkan Kemunduran Kualitas Generasi Bangsa

Artikel 5: Dalam Aksi Hari Kerja Layak Internasional, Buruh Tuntut Penyelesaian Kasus di Smelting

Artikel 6: IndustriALL Indonesian Council Minta Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Kasus Freeport

Artikel 7: FSPKEP Sebut Ada PHK Ribuan Pekerja di Industri Smelter dan Keramik