Desak Konvensi ILO 183, Ini 5 Hak Pekerja Untuk Sehat dan Selamat

Desak Konvensi ILO 183, Ini 5 Hak Pekerja Untuk Sehat dan Selamat

Jakarta, KPonline – Salah satu tuntutan yang disampaikan buruh dalam aksi di DPR RI, Selasa (10/10/2017) adalah meminta agar Konvensi ILO No 176 tentang Keselamatan dan Kesehatan di Tambang segera ratifikasi.

Ratifikasi ini penting dilakukan, karena di dalam Konvensi itu ada sejumlah hak yang dimiliki para buruh.

Bacaan Lainnya

Hak-hak tersebut antara lain:

1. Hak untuk mengetahui informasi bahaya (right to know) di tempat kerja.

2. Hak untuk melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya dan bahaya-bahaya lainnya kepada Pengusaha dan Pengawas.

3. Hak berpartisipasi untuk memilih perwakilan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja (Hak untuk memilih anggota Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3).

4. Hak untuk menolak pekerjaan, apabila terlihat resiko pekerjaan yang berbahaya dan tidak terjamin kesehatan dan keselamatan kerja. Semua pekerjaan memiliki hak untuk bekerja di tempat dimana semua resiko terhadap kesehatan dan keselamatan secara tepat dikendalikan.

5. Tidak boleh ada diskriminasi bagi pekerja yang menjalankan haknya.

Dikarenakan hak-hak tersebut melekat pada Konvensi Nomor 176, maka sudah seharusnya rativikasi terhadap konvensi ini tidak ditunda lagi. Apalagi, bekerja di tambang, merupakan salah satu tempat kerja yang paling berbahaya.

Baca Artikel Terkait Aksi 10 Oktober 2017 di DPR RI dalam rangka memperingati Hari Kerja Layak Internasional:

Artikel 1: 11 Federasi Serikat Buruh Aksi di DPR RI, Ini Tuntutan Mereka

Artikel 2: Aneka Tuntutan di Gerbang DPR

Artikel 3: Desak Konvensi ILO 183, Ini 5 Hak Pekerja Untuk Sehat dan Selamat

Artikel 4: Tuntut Cuti Melahirkan 14 Minggu: Anak Buruh Tidak Mendapat Air Susu Ibu Memadai, Bisa Sebabkan Kemunduran Kualitas Generasi Bangsa

Artikel 5: Dalam Aksi Hari Kerja Layak Internasional, Buruh Tuntut Penyelesaian Kasus di Smelting

Artikel 6: IndustriALL Indonesian Council Minta Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Kasus Freeport

Artikel 7: FSPKEP Sebut Ada PHK Ribuan Pekerja di Industri Smelter dan Keramik