IndustriALL Indonesian Council Minta Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Kasus Freeport

Jakarta, KPonline – Perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia yang berlarut-larut, berakibat pada kasus pekerja tak kunjung terselesaikan. Akibatnya, pihak pekerja sebagai korban.

Sebagaimana diketahui, di tengah perundingan tersebut, PT Freeport Indonesia melakukan PHK terhadap lebih dari 8.000 pekerja. Mereka dianggap pengundurkan diri.

Bacaan Lainnya

“Pekerja seperti dijadikan tameng terkait perundingan tersebut.” Demikian disampaikan pihak pekerja dalam audiensi antara industriALL Indonesian Council dengan Komisi IX DPR RI.

Disampaikan, saat ini para pekerja yang di PHK tidak bisa berobat, karena BPJS Kesehatan mereka diputus. Kondisi ini semakin memperburuk kondisi para pekerja dan keluarnya. Mengingat, mereka juga sudah tidak lagi mendapatkan upah.

Banyak anak buruh yang terlantar dan tidak bisa melanjutkan sekolah. Padahal mereka bekerja di tambang emas yang menghasilkan keuntungan luar biasa.

Karena itu, dalam momentum hari kerja layak ini, pemerintah diminta hadir dan turun tangan menyelesaikan perselisihan di Freeport.

“Segera aktifkan kembali BPJS Kesehatan. Apalagi PHK yang dilakukan pekerja belum inkrah. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, hak-hak mereka harus tetap diberikan,” desak pekerja.

Menanggapi apa yang disampaikan pihak pekerja, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengatakan, kalau saja Dinas Ketenagakerjaan bekerja, apa yang disampaikan oleh pekerja tidak akan terjadi. Begitu juga kalau Menaker bekerja, hal seperti ini tidak akan terjadi.

“Karena sudah ada regulasi yang mengatur,” ujar Irma. Lebih lanjut, menurut Irma, regulasi tanpa sanksi akan menjadi liar.”

Lebih lanjut Irma mengatakan, bahwa dirinya rindu ada lompatan kedua, ketiga, dan keempat dari Menaker.

Oleh karena itu, dia meminta agar Komisi IX memanggil menteri. Sebagai negara yang berdaulat, jangan korbankan pekerja karena Freeport.

Senada dengan Irma, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf sepakat untuk memanggil Pemerintah. Apalagi saat ini sudah ada kesepakatan perihal 51 persen divestasi. Denga demikian, pemerintah bisa mengambil peran lebih besar untuk mempekerjakan kembali para pekerja.

Baca Artikel Terkait Aksi 10 Oktober 2017 di DPR RI dalam rangka memperingati Hari Kerja Layak Internasional:

Artikel 1: 11 Federasi Serikat Buruh Aksi di DPR RI, Ini Tuntutan Mereka

Artikel 2: Aneka Tuntutan di Gerbang DPR

Artikel 3: Desak Konvensi ILO 183, Ini 5 Hak Pekerja Untuk Sehat dan Selamat

Artikel 4: Tuntut Cuti Melahirkan 14 Minggu: Anak Buruh Tidak Mendapat Air Susu Ibu Memadai, Bisa Sebabkan Kemunduran Kualitas Generasi Bangsa

Artikel 5: Dalam Aksi Hari Kerja Layak Internasional, Buruh Tuntut Penyelesaian Kasus di Smelting

Artikel 6: IndustriALL Indonesian Council Minta Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Kasus Freeport

Artikel 7: FSPKEP Sebut Ada PHK Ribuan Pekerja di Industri Smelter dan Keramik

Pos terkait