PUK SPAMK-FSPMI PT. SAMI-JF Geruduk Diskopukmnakertrans Jepara

Jepara, KPonline – Mediasi ditunda secara mendadak, buruh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) PT. SAMI-JF hari ini sambangi kantor Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, pada Selasa (1/9/2020).

Kabar penundaan mediasi tersebut baru diterima oleh buruh pada Senin (31/8/2020) pukul 16.00 WIB melalui via Whatsapp.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh redaksi koranperdjoeangan.com, buruh PUK SPAMK-FSPMI PT. SAMI-JF seharusnya hari ini menjalani agenda mediasi sesuai surat undangan yang dikeluarkan oleh Kadis Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara nomor 560.


Dalam mediasi yang harusnya berlangsung hari ini, akan membahas perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara buruh PUK SPAMK-FSPMI PT. SAMI-JF dengan pihak manajemen PT. SAMI-JF perihal penjatuhan sanksi surat peringatan (SP) 2 kepada anggota dan pengurus PUK SPAMK-FSPMI PT. SAMI-JF.

Buruh menyayangkan adanya penundaan mediasi yang dilakukan oleh pihak Diskopukmnakertrans Jepara karena terkesan mendadak dan tidak ada komunikasi sebelum surat penundaan tersebut dikeluarkan. Hal itu lah yang membuat buruh pada hari ini tetap melakukan pengawalan ke Kantor Diskopukmnakertrans Jepara.

Selain itu, buruh ingin mengetahui alasan pasti ditundanya mediasi tersebut sekaligus melakukan koordinasi berupa penegasan terkait penjadwalan ulang mediasi.

“Pagi ini kita tetap menuju ke kantor Diskopukmnakertrans Jepara. Agendanya masih tetap pengawalan,” ucap Yohanes Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-JF

“Kita ingin tahu alasan pasti ditundanya mediasi hari ini dan menegaskan penjadwalan ulang mediasi,” imbuh Yohanes.

Dengan kawalan pihak aparat kepolisian, buruh bergerak menuju Kantor Diskopukmnakertrans Jepara secara bersama-sama. Tak hanya sampai disitu, penjagaan ketat aparat kepolisian juga dilakukan saat perwakilan buruh masuk dan bertemu dengan pihak Diskopukmnakertrans yakni R. Eko Sulistiyo Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Hidayat Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja.

Dalam pertemuan yang berlangsung, R. Eko Sulistiyo mengatakan bahwa alasan ditundanya mediasi adalah untuk memproteksi tim perunding dari penyebaran Covid-19. Mengingat ada kabar yang mengatakan bahwa terdapat beberapa orang buruh PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-JF yang belum melakukan Rapid tes.

Terkait alasan penundaan mediasi yang disampaikan oleh R. Eko Sulistiyo, buruh menyanggah bahwa alasan tersebut tidak tepat untuk dijadikan bahan acuan penundaan mediasi.

Yohanes mengatakan bahwa dalam kondisi yang sebenarnya ketika rekan-rekan buruh menjalani rapid test, mereka masih tetap bekerja seperti biasanya. Hal itu sama saja dengan upaya pencegahan yang terkesan kurang maksimal atau serius.

“Kalau pihak dari Diskopukmnakertrans ada komunikasi dengan kita (buruh) sebelum membuat surat penundaan, kita tidak akan mengajak buruh yang akan menjalankan rapid test,” sanggah Yohanes.

“Kita akan instruksikan untuk fokus terhadap rapid test yang akan dilakukan. Kan bisa kita siasati bersama, sayangnya, koordinasi itu tidak ada sehingga kita sangat menyesalkannya,” imbuh Yohanes.

Terlepas hal itu, dalam pertemuan yang berlangsung ada hasil yang disepakati dari kedua belah pihak yaitu berupa penjadwalan ulang mediasi yang akan dilakukan pada minggu depan.

Diakhir sesi pertemuan, M. Abidin ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK-FSPMI) Jawa Tengah menegaskan bahwa penjadwalan mediasi harus ada keseriusan dari pihak Diskopukmnakertrans Jepara. Dia mengatakan bahwa aksi unjuk rasa dapat sewaktu-waktu terjadi apabila penjadwalan ulang tersebut hanya janji belaka dan penanganan kasus ini tidak ada keseriusan.

“Aksi unjuk rasa sewaktu-waktu dapat kita lakukan apabila yang disampaikan hari ini hanya sebuah omong kosong belaka dan keseriusan dalam kasus ini tidak ada,” ucap M. Abidin.

(Ded)

Pos terkait