PT. BRI (Persero) Tbk Diduga Manipulasi Undang-Undang Tentang PKWT, FSPMI Labuanbatu Serahkan Berkas RDP ke DPRD Asahan

Rantauprapat, KPonline – Anto Bangun Sekretaris Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC.FSPMI) Labuhanbatu, saat diklarifikasi terkait Kasus Siti Fatimah Buruh PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk/ PT. BRI (Persero) Kantor Cabang Kisaran, mengatakan” Berdasarkan analisa hukum yang dikakukan oleh Team FSPMI dan LSM. TIPAN-RI Labuhanbatu, terutama dengan melihat ketentuan peraturan perundang-Undangan serta Job Description Frontliner (Costumer Service) dan Teller, maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentun (PKWT) antara Siti Fatimah dengan PT BRI (Persero) Tbk. tidak memenuhi persyaratan, maka PKWT atas Nama Siti Fatimah dengan PT BRI.(Persero) Tbk, wajib berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap,” Sebut Anto Bangun.

Lebih lanjut Anto Bangun mengatakan” Diduga kuat PT BRI, (Persero) Tbk, di dalam melakukan perekrutan tenaga kerja untuk pekerjaan Frontliner/ teller memanipulasi Undang-Undang dan Peraturan yang berhubungan dengan PKWT, mungkin saja hal ini dilakukan oleh PT BRI,(Persero) Tbk, guna melakukan efisiensi dan menekan harga pokok demi pencapaian keuntungan yang sebesar-besarnya, artinya prinsip ekonomi kapitalis dengan modal yang sekecil-kecilnya harus mendapatkan laba yang sebesar-besarnya memang tidak bisa ditawar”. Jelas Anto Bangun.

Bacaan Lainnya

Masih menurut Anto Bangun, Selain ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, kami juga menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Padang dan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, atas kasus VICHA ZUSYA PUTRI Pekerja PKWT di PT BRI (Persero),Tbk, dengan Jabatan Teller sebagai Yurisprudensinya.

Dalam Putusan PN Padang tersebut, hakim mengabulkan gugatan dari VICHA ZUSYA PUTRI, dan menyatakan jabatan Teller merupakan pekerjaan yang jenis dan sifatnya tetap atau pekerjaan pokok, yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, yang menolak permohonan Kasasi dari Para Pemohon Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk.Cs. dan memerintahkan membayar hak-hak atas PHK VICHA ZUSYA PUTRI, “Pungkas Anto Bangun.

Terpisah Wardin Ketua PC. FSPMI Labuhanbatu saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya Sabtu (27/06) mengatakan “Kasus ini segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan berkas untuk segera dilengkapi, sebagaimana yang diminta oleh Rosmansyah, STP Wakil Ketua DPRD Asahan dan Irwansyah Siagian, Ketua Komisi D.DPRD Asahan saat pertemuan audensi pada Hari Selasa (23/06) sudah kami selesaikan dan sudah dikirim ke Kisaran, “Ucap Wardin sambil mengirimkan photo berkas melalui media Whats App (WA)

Wardin melanjutkan “Kita berharap pada pelaksanaan RDP nantinya kasus PHK Siti Fatimah ini bisa terang benderang, dan para anggota DPRD dapat dengan jelas mengetahui bagaimana sebenarnya perlakuan perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan kepada pekerja, dan kasus ini kita harapkan menjadi parameter terhadap kasus-kasus ketenagakerjaan lainnya yang ada di Kabupaten Asahan,” paparnya.

Mengakhiri Komunikasi Wardin menambahkan “Apa yang diduga dilalukan PT. BRI.(Persero) Tbk, kepada Siti Fatimah, jelas tidak sesuai dengan Pasal 2 UU.No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan “Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan”.

Khusus kepada pekerja di Kabupaten Asahan yang punya masalah, bila membutuhkan dampingan, kami selalu siap untuk memberikan dampingan” Wardin mengakhiri Komunikasi. (Nangin)

Pos terkait