30 Juni 2020 ABJ Pastikan Siap Sambangi Gedung Sate

Bandung, KPonline – Aliansi Buruh Jabar (ABJ) yang terdiri dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-Jawa Barat telah menabuh “genderang perang” dengan mengitruksikan seluruh SP/SB untuk bersama-sama turun ke jalan secara masif pada hari selasa besok (30/06/2020).

Ribuan buruh Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar (ABJ) yang terdiri dari SP/SB yaitu FSPMI, SBSI 92, GOBSI, GASPERINDO, GARTEKS KSBSI, KSPN, FSPM, KSN, PPMI dan SP KEP KSPI dipastikan akan memadati halaman kantor Gubernur Jawa Barat dan kantor DPRD Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Kesepakatan turun ke jalan ini adalah hasil rapat ABJ pada tanggal 20 dan 23 Juni 2020. Atas pemikiran bersama dimana kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ketidakpekaan terhadap nasib buruh serta praktek-praktekĀ  ketenagakerjaan yang banyak dilanggar oleh pengusaha, wajib diprotes dengan melakukan aksi unjuk rasa damai.

Aksi tersebut adalah aksi lanjutan, dimana pada tanggal 16 Maret 2020 terkait masalah janji rekomendasi tertulis dari Gubernur Jawa Barat dan DPRD tentang penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan hari selasa besok janji itu akan ditagih.

Kemudian, tuntutan yang akan disampaikan adalah pertama, meminta Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat agar memberikan perlindungan terhadap buruh berkaitan dengan dampak covid-19 dengan cara :

1. Mewajibkan pengusaha agar memberikan upah penuh 100 persen apabila perusahaan terpaksa harus merumahkan pekerja/buruh.

2. Melakukan pencegahan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pengusaha dengan alasan wabah pandemi covid-19.

3. Mewajibkan pengusaha membayar uang kompensasi PHK apabila terpaksa harus melakukan PHK dengan membayar secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

4. Mewajibkan pengusaha agar segera membayar/melunasi tunggakan THR yang dicicil.

Tuntutan yang akan disampaikan saat aksi tersebut juga adalah terkait peran pemerintah daerah agar segera memberikan bantuan nyata terhadap pekerja/buruh yang terdampak, serta meminta agar segera Gubernur Jawa Barat menetapkan UMSK tahun 2020.

(Zenk)

Pos terkait