Program Pemagangan: Peningkatan Keterampilan atau Pembodohan?

KSPI mendesak pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang layak./Foto: Kahar

Jakarta, KPonline – Maksud dan tujuan dari program pemagangan sungguh menawan. Disebutkan, program ini untuk meningkatkan keterampilan sehingga mereka yang mengikuti pemagangan bisa dengan mudah diterima di dunia kerja.

Dikatakan, sebagian besar angkatan kerja di Indonesia adalah lulusan SD dan SMP. Seperti dikuto tirto.id, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan,” Siapa yang (mau) jawab: Sekarang 60 persen lulusan SD dan SMP mau dikemanakan? Disuruh sekolah lagi ketuaan, disuruh kuliah tidak punya ijazah SMA, mau kerja enggak punya keterampilan, mau wirausaha tidak punya modal; terus mau kusuruh apa dia? Nah, kita bantu dia, agar dia punya keterampilan, dengan magang itu. Tidak perlu sekolah, tidak harus sekolah lagi, tapi dia punya kompetensi, sehingga punya instrumen ke pasar kerja atau bisa juga dipakai untuk berwirausaha.”

Bacaan Lainnya

Tetapi apakah dalam prakteknya benar-benar demikian? Dengan sangat menyesal saya harus mengatakan, tidak!

Alih-alih untuk SD atau SMP, peserta pemagangan bahkan mensyaratkan pendidikan setara SMA. Bahkan ada yang lulus kuliah. Inilah kritik kita. Mereka yang lulus sekolah bermimpi bisa kerja, bukan magang. Jika memang demikian, mengapa pemagangan tidak menjadi bagian yang terintegral dari kurikulum di sekolah?

Sama seperti penggunaan buruh kontrak dan outsourcing yang hanya boleh digunakan untuk sektor pekerjaan tertentu dengan syarat tertentu, ada saja pelanggaran yang dilakukan dari program pemagangan. Memang ada pengawas ketenagakerjaan. Tetapi kita sama-sama paham, untuk hal-hal yang seperti ini, dalihnya: “Jumlah pengawas sedikit, tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi.”

Pemagangan bisa dilakukan dalam kurun waktu selama kurang lebih satu tahun, ada praktek dan materi. Di beberapa perusahaan, mereka bekerja seperti pekerja di di perusahaan tersebut. Judulnya saja magang, tetapi sesungguhnya mereka bekerja. Kadang bahkan harus ikut lembur. Ironisnya, jika pekerja mendapatkan upah dan beberapa tunjangan yang lain, peserta magang ini hanya mendapatkan uang saku.

Pemagangan memang mempunyai niat baik. Tetapi hanya niat baik saja tidak cukup. Apalagi jika hal itu menjadi celah bagi terjadinya “perbudakan baru dalam hubungan industrial.” Bukannya meningkatkan keterampilan, tetapi justru merupakan pembodohan. Semacam kerja tanpa gaji dengan iming-iming setelah ini bisa menjadi lebih ahli dan mudah mendapatkan kerja.

Memang ada pekerjaan yang membutuhkan skill tertentu. Permasalahannya, mau bekerja dimana jika posisi untuk itu tidak tersedia. Katakanlah seluruh warga negara Indonesiai memiliki keterampilan dan skill yang tinggi. Mau bekerja dimana jika pekerjaan tidak tersedia untuk mereka?

Bekerja di perusahaan tempat dia magang? Justru yang terjadi, perusahaan tersebut mempekerjakan peserta magang lagi. Bahkan mungkin saja pekerja-nya di PHK lalu digantikan dengan peserta magang.

Tayakan pada mereka yang bekerja di pabrik. Mereka menjadi lebih terampil setelah berbulan-bulan melakukan pekerjaan yang sama di tempatnya bekerja. Bahkan seringkali yang diperlukan bukanlah pendidikan tinggi dengan gelar sarjana. Mau lulusan SMP ataupun sarjana, di line produksi niscaya hasilnya akan sama.

Tulisan ini bukan untuk mengkerdilkan makna pemagangan dan pentingnya tenaga kerja terampil. Tetapi justru sebagai pemantik diskusi, agar pemerintah tidak membuat kebijakan yang justru berpotensi menyebabkan perbudakan dalam hubungan industrial.

Karena itu, seruan serikat buruh untuk mencabut kebijakan pemagangan sudah tepat. Ciptakan lapangan kerja yang layak!

Pos terkait