Bentuk-Bentuk Pemagangan di Indonesia

KSPI menolak pemagangan yang menjadi kedok perekrutan tenaga kerja murah.

Jakarta, KPonline – Setelah dokumen “Deklarasi Bersama Pemagangan Berkualitas di Indonesia” beredar, isu pemagangan menjadi perbincangan dimana-mana. Sebagian besar mengecam deklarasi tersebut. Tetapi ada juga yang melakukan pembelaan.

Namun sebelum masuk lebih dalam, ada baiknya kita memahami bagaimana praktek pemagangan yang diberlakukan di Indonesia. Ini bukan hal yang baru, sebenarnya. Saya kira kita harus bersyukur jika kemudian permasalahan ini menjadi fokus perhatian banyak orang.

Bacaan Lainnya

Dalam Undang-Undang Keteagakerjaan disebutkan, pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

Namun demikian, pemagangan di Indonesia tidak hanya untuk kepentingan pelatihan kerja. Sebab di samping itu, ada pemagangan untuk tujuan akademis, magang untuk pemenuhan kurikulum, atau persyaratan suatu profesi tertentu.

Pemagangan untuk kepentingan akademis, pemenuhan kurikulum, atau persyaratan suatu profesi tertentu diantaranya adalah pendidikan dan pelatihan praktek kedokteran (koas/magang) dalam rangka uji kompetensi dokter, pemagangan untuk memenuhi persyaratan menjadi seorang advokat yang dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, hingga persyaratan magang bagi calon Notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.

Jika diringkas, setidaknya ada 5 (lima) bentuk pemagangan sering dipraktekkan di Indonesia.

Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL)

Pemagangan ini lebih sering dikenal sebagai Prakerin atau PKL dan merupakan bagian dari syarat kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Jangka waktu pemagangan ini biasanya kurang dari enam bulan dan bertujuan untuk mendapatkan pengalaman kerja sebagai bagian dari kurikulum SMK. Beberapa SMK menerapkan Prakerin atau PKL satu tahun tergantung dari kurikulum sekolahnya.

On the Job Training (OJT)

Pelatihan dilakukan bertujuan untuk memgembangkan kemampuan atau keterampilan kerja tertentu dengan jangka waktu yang pendek sesuai dengan kebutuhan. Beberapa perusahaan memberikan pelatihan on the job atau praktik kerja kepada pekerjanya. Ini merupakan bentuk pembelajaran berbasis kerja yang paling dominan dimana keterampilan praktis dan spesifik perusahaan dikembangkan.

Internship

Pelatihan di tempat kerja yang tidak memiliki struktur dengan penugasan kerja tergantung dari ketersediaan kerja. Tujuannya adalah mendapatkan pengalaman kerja dan membangun jejaring kerja sesuai dengan sektor industrinya. Jangka waktu sangat variatif, meskipun biasanya kurang dari enam bulan.

Pendidikan Ganda (Dua Education)

Ini mengacu pada program pendidikan yang mentigrasikan pelathan berbasis kerja. SMK, politeknik, dan universitas menawarkan pendidikan ganda. Peserta didik mendapatkan surat kelulusan pedidikan setelah berhasil menyelesaikan pendidikan 2-4 tahun. Pemagangan dan pendidikan ganda itu serupa karena keduanya mengkombinasikan pembelajaran teoritis di kelas dan pelatihan praktis di tempat kerja. Kadang-kadang kedua bentuk pembelajaran berbasis kerja tersebut disebut pemagangan.

Pemagangan Nasional atau Pemangan Mandiri (Apprenticeship)

Program pelatihan terstruktur guna mempersiapkan peserta magang untuk jabatan atau kompetensi tertentu. Beberapa perusahaan menginisiasi program pemagangan untuk mengembangkan dan mendapatkan pekerja terampil yang diperlukan di bisnis mereka. Adapun yang membedakan pemagangan ini dengan pelatihan berbasis kerja lainnya adalah adanya perjanjian pemagangan.

PEMAGANGAN LEBIH BURUK DARI OUTSOURCING

Khusus terkait dengan pemagangan untuk pelatihan kerja sebagaimana dimaksud UU Ketenagakerjaan, Deputi Presidet FSPMI yang juga Vice President KSPI Obon Tabroni mengungkapkan, bahwa pemagangan lebih buruk dari outsourcing. Dalam kesempatan lain, Obon mengatakan bahwa pemagangan sudah melenceng dari tujuan awal.

Alasannya adalah, pekerja outsourcing masih berhak atas upah, jaminan sosial, dan hak-hak yang lain. Dalam praktek, sering dijumpai, peserta magang bekerja penuh sebagaimana karyawan biasa tetapi tidak mendapatkan upah (hanya uang saku). Bahkan ada buruh yang sudah pernah bekerja sekian tahun, terpaksa ikut pemagangan karena sulit mendapatkan pekerjaan dengan dalih daripada nganggur. Bahkan ada yang lebih ironis, buruh di PHK dan kemudian dipekerjakan kembali menjadi buruh magang.

Walaupun kita tidak menutup mata, seringkali pemagangan untuk kepentingan akademis, pemenuhan kurikulum, atau persyaratan suatu profesi tertentu pun mengalami eksploitasi. Dalam beberapa kasus, mereka harus membayar karena dianggap sebagai bagian dari pendidikan. Sudahlah harus membayar, masih harus “bekerja”.

Atas dasar itu, tidak berlebihan jika kemudian KSPI menyerukan agar pemagangan dihapuskan. Ini semua demi menghindarkan generasi muda dari eksploitasi dan “perbudakan modern”.

Pos terkait