Presiden KSPI Tanggapi Pernyataan Ketua DPP Nasdem

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan sikapnya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) karena kebijakan itu bertentangan dengan konstitusi.

Sehingga KSPI tidak ingin siapapun mendiskreditkan atau mengkriminalisasikan apa yang sedang diperjuangkan. Pernyataan ini dikatakan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal terkait konten pidato Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Viktor Bungtilu Laiskodat yang menyatakan pihak yang menolak Perppu merupakan pihak yang ingin merubah Indonesia menjadi sitem Khilafah.

“Alasan buruh menolak Perppu ormas adalah terancamnya demokrasi dimana pemerintah full power dalam membubarkan ormas bahkan pengurus dan anggota ormas di penjara. Jadi tidak ada hubungan dengan khilafah dan HTI,” kata Said Iqbal kepada Aktual.com, Jumat (4/8).

Sebelumnya beredar video pidato Viktor yang berdurasi sekitar dua menit, dimana dalam video itu Viktor menuding pihak yang menolak Perppu merupakan pihak pendukung sistem khilafah.

“Mau bikin satu negara, dong mau di negara NKRI, dong mau khilafah. Ada sebagian kelompok ini yang mau bikin negara khilafah,” sebut Viktor pada cuplikan tayangan video tersebut.

Viktor pun menuding jika kelompok-kelompok tersebut mendapat dukungan politik dari partai. Setidaknya ada empat partai yang disebut-sebut Viktor telah memberikan dukungan terbentuknya khilafah.

“Celakanya partai pendukung ada di NTT. Yang dukung khilafah ini ada di NTT itu nomor satu Partai Gerindra, nomor dua itu namanya Demokrat, partai nomor tiga itu PKS, nomor empat itu PAN. situasi nasional ini partai mendukung kaum intoleran,” tuding Viktor.

Adapun Perppu ini sendiri isu awalnya untuk membubarkan ormas HTI yang disinyalir ingin mengganti Idiologi Pancasila dan merubah Indonesia dengan sistem khilafah, namun pada kenyataan dengan landasan Perppu tersebut, penerapannya berlaku secara umum.

Selain itu proses pelaksanaannya dinilai bertentangan degan azas demokratis dan konstitusi Indonesia, sehingga banyak pihak yang melakukan penolakan atas Perppu tersebut. Akan tetapi Vicor menggap pihak-pihak yang menolak Perppu itu merupakan bagian dari golongan yang mendukung Indonesia berubah menjadi negara khilafah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *