PP SPPJM FSPMI Bahas Program Kerja Baru dan Soroti Permenaker Outsourcing

PP SPPJM FSPMI Bahas Program Kerja Baru dan Soroti Permenaker Outsourcing

Jakarta, KPonline-Rapat rutin Pengurus Pusat (PP) Serikat Pekerja Perkapalan dan Jasa Maritim (SPPJM) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) digelar di Kantor DPP FSPMI lantai 2 dengan dipimpin langsung oleh Jamsari bersama jajaran pimpinan pusat lainnya, yakni Rusmiyatun, Alfiah Rohman, dan Jaini. Sabtu (6/6/2026).

Sementara itu, Ketua Umum SPPJM FSPMI Kahar S. Cahyono beserta perangkat organisasi yang berada di Batam dan Surabaya mengikuti rapat secara daring melalui Zoom.

Rapat tersebut menjadi agenda penting pasca Kongres dan Musyawarah Nasional FSPMI yang telah menetapkan kepemimpinan baru. Melalui forum ini, pengurus melakukan konsolidasi serta menyusun langkah strategis untuk menjalankan berbagai program kerja organisasi ke depan.

Salah satu fokus utama yang dibahas adalah penguatan program pendidikan bagi anggota. SPPJM FSPMI menilai pendidikan organisasi dan ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting untuk meningkatkan kapasitas anggota dalam menghadapi berbagai tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

Selain pendidikan, rapat juga membahas penguatan sistem pendataan anggota atau database organisasi. Pendataan yang akurat dinilai sangat penting untuk mendukung efektivitas program kerja serta memperkuat konsolidasi organisasi di seluruh wilayah.

Program penambahan anggota juga menjadi perhatian serius dalam rapat tersebut. Pengurus berharap SPPJM FSPMI dapat terus berkembang dan menjangkau lebih banyak pekerja melalui berbagai strategi organisasi yang lebih modern dan adaptif.

Dalam rangka mendukung upaya tersebut, SPPJM FSPMI berencana melakukan perubahan dan pembaruan lambang Logo SPPJM organisasi. Lambang yang selama ini digunakan dinilai sudah cukup lama sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman agar lebih menarik, modern, dan mampu meningkatkan minat generasi pekerja muda untuk bergabung.

Selain membahas program internal, rapat juga menyoroti belum disahkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru oleh DPR RI. Para pengurus menilai pembahasan regulasi ketenagakerjaan harus segera dituntaskan agar memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.

SPPJM FSPMI juga memberikan perhatian khusus terhadap terbitnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur praktik outsourcing. Menurut pandangan organisasi, regulasi tersebut justru berpotensi memperluas jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja.

Dalam pembahasan rapat, disampaikan bahwa ketentuan outsourcing yang sebelumnya hanya mencakup lima jenis pekerjaan kini berkembang menjadi tujuh bidang pekerjaan, di antaranya keamanan (security), kebersihan (cleaning service), pengemudi (driver), dan katering. FSPMI mengusulkan agar praktik outsourcing dibatasi kembali pada jenis pekerjaan tertentu sebagaimana semangat pengaturan sebelumnya demi melindungi pekerja.

Pengurus juga menyoroti pentingnya pengaturan masa transisi dalam penerapan regulasi baru. Menurut mereka, organisasi maupun asosiasi yang terdampak harus diberikan waktu yang proporsional untuk melakukan penyesuaian sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.

Selain itu, aspek perlindungan hukum harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan. Regulasi yang disusun tidak boleh hanya mempertimbangkan kepentingan bisnis, tetapi juga harus menjamin kepastian dan perlindungan bagi pekerja sebagai bagian penting dalam hubungan industrial.

Menutup rapat, para pengurus berharap seluruh regulasi dan pedoman yang akan disusun ke depan dapat lebih operasional, jelas, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Dengan demikian, SPPJM FSPMI dapat semakin siap menghadapi perkembangan dunia ketenagakerjaan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi anggota dan pekerja Indonesia secara luas.