Pelatihan Negosiasi KSPI, Hakim Ad Hoc PHI Bandung: Norma dalam PKB Harus Lebih Kuat agar Hak Pekerja Tetap Terlindungi

Pelatihan Negosiasi KSPI, Hakim Ad Hoc PHI Bandung: Norma dalam PKB Harus Lebih Kuat agar Hak Pekerja Tetap Terlindungi
Sugeng Prayitno saat menyampaikan materi dalam giat Pelatihan Negosiasi Sektor Otomotif yang diselenggarakan oleh KSPI

Bandung, KPonline-Dalam Pelatihan Negosiasi Sektor Otomotif, Mesin, dan Komponen yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat, (23–24 Juli 2026), di Golden Flower Hotel, Jalan Asia Afrika No. 15–17, Kota Bandung, Jawa Barat. Dr. Sugeng Prayitno, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Bandung, menyampaikan pentingnya menyusun norma dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar hak-hak pekerja tetap terlindungi meskipun terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Menurut Sugeng, ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), mekanisme, maupun besarannya memang dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah. Karena itu, serikat pekerja harus mampu memastikan hak-hak pekerja diatur secara jelas dalam PKB.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa kelebihan suatu PKB tidak diukur dari besarnya nominal manfaat yang diterima pekerja, melainkan dari kuat atau tidaknya norma yang disepakati.

“Kalau menilai kelebihan PKB jangan dari nominalnya, tetapi dari normanya. Besaran pesangon boleh saja lebih tinggi, tetapi yang terpenting adalah bagaimana norma itu ditulis sehingga tidak mudah dihilangkan ketika ada perubahan aturan,” ujarnya.

Sugeng mengingatkan agar penyusunan PKB tidak hanya mencantumkan frasa “mengacu pada Undang-Undang” atau “mengacu pada Peraturan Pemerintah”. Menurutnya, ketentuan seperti itu justru berpotensi merugikan pekerja apabila di kemudian hari regulasi berubah menjadi lebih rendah.

Ia mencontohkan, apabila PKB hanya menyebutkan “mengacu pada Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003” atau sekadar mengikuti Peraturan Pemerintah yang berlaku, maka ketika regulasi tersebut diubah, hak pekerja otomatis ikut berubah.

“Kalau nanti ada perubahan peraturan yang justru lebih rendah, sementara PKB hanya mengikuti aturan baru, maka hak pekerja juga ikut turun. Karena itu norma dalam PKB harus dikunci dengan baik,” jelasnya.

Sugeng juga menyoroti pentingnya aturan peralihan dalam PKB. Menurutnya, banyak PKB telah memiliki manfaat yang baik, namun lemah pada bagian aturan peralihan sehingga mudah terdampak ketika terjadi perubahan regulasi.

“Yang menentukan PKB itu aman atau tidak salah satunya adalah aturan peralihannya. Kalau norma pesangon sudah dimasukkan ke dalam PKB dengan baik, maka tidak mudah diubah begitu saja,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dikemudian hari terdapat peraturan baru yang memberikan hak lebih baik daripada PKB, maka secara hukum ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja tetap berlaku. Sebaliknya, apabila PKB sudah memiliki ketentuan yang lebih baik, maka norma tersebut harus dipertahankan.

Dalam kesempatan itu, Sugeng juga mengingatkan bahwa hubungan kerja terjadi antara pekerja dengan badan hukum perusahaan, bukan dengan direksi secara pribadi.

“Kalian bukan bekerja dengan direktur, tetapi dengan PT-nya. Yang berunding dengan serikat pekerja juga adalah badan hukum perusahaan. Jadi meskipun direksi berganti, PKB tetap berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait