Jakarta, KPonline-Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP SPDT FSPMI), Saipul Anwar, memberikan tanggapan resmi terkait disahkannya Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) No. 193 tentang Kerja Layak di Platform Economy (Decent Work in the Platform Economy Convention, 2026) dalam Sidang ILC ke-114 di Jenewa.
Saipul Anwar mengapresiasi dukungan bulat delegasi tripartit Indonesia di Jenewa terhadap konvensi ini, namun ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada seremoni atau sekadar ratifikasi simbolis tanpa menyentuh akar masalah yang dialami pekerja platform di tanah air.
Poin-Poin Sikap dan Tanggapan Saipul Anwar (PP SPDT FSPMI):
• Apresiasi Aturan Manajemen Algoritma: Mengapresiasi masuknya transparansi sistem otomatis dan algoritma sebagai standar ketenagakerjaan internasional (Pasal 13–15), termasuk hak pekerja mendapatkan penjelasan tertulis dan peninjauan manusia (human review) saat akun disuspensi atau dinonaktifkan.
• Kritik Kesenjangan Perlindungan Status Mitra: Menyoroti kelemahan substansial dalam Pasal 10 Konvensi ILO No. 193, di mana jaminan upah minimum dan kompensasi biaya operasional hanya diwajibkan bagi pekerja dengan hubungan kerja formal, sedangkan pekerja mitra pengemudi ojek online dan kurir hanya ditempatkan dalam klausul yang tidak mengikat (shall give consideration).
• Desakan Tanggung Jawab Operasional: Menuntut agar aplikator platform turut menanggung beban biaya bahan bakar, kuota internet, serta perawatan kendaraan yang selama ini dibebankan 100% kepada para pengemudi.
• Jaminan Sosial Wajib: Mendorong agar kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tidak diserahkan pada skema mandiri/sukarela semata, melainkan diwajibkan bagi platform untuk berkontribusi secara nyata.
Mewakili SPDT FSPMI, Saipul Anwar mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengambil langkah afirmatif tanpa harus menunggu proses birokrasi ratifikasi yang panjang:
• Menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mewajibkan transparansi sistem algoritma, melarang penonaktifan akun sepihak, dan menghapus syarat bahwa driver harus meminta terlebih dahulu (on request) untuk mendapatkan kejelasan alasan sanksi.
• Mengadopsi prinsip presumsi hubungan kerja dengan beban pembuktian berada di pihak aplikator, guna mencegah eksploitasi berkedok istilah ‘kemitraan’.
• Membuka ruang formal bagi serikat pekerja sektor platform dan komunitas pengemudi untuk duduk bersama dalam merumuskan payung hukum nasional turunan Konvensi ILO No. 193.
“Konvensi ILO No. 193 adalah instrumen penting, tetapi perlindungan nyata bagi jutaan pengemudi ojol dan kurir ada di tangan regulasi nasional. Pemerintah harus berani memastikan kesejahteraan dan hak dasar pekerja platform terlindungi secara adil di atas lonjakan laba industri platform,” pungkas Saipul Anwar.



