Semarang, KPonline – Berbicara mengenai Omnibus Law tentu tidak lepas dari yang namanya Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-undang yang konon katanya dapat menarik investor luar negeri dan mengatasi angka pengangguran ini tidak serta merta semulus yang diperkirakan.
Sejak pertama kali dihembuskan berupa RUU sudah berkali-kali mendapat penolakan dari semua lapisan masyarakat termasuk dari kalangan pekerja/buruh, yang mana isinya disinyalir akan merugikan pekerja/buruh itu sendiri. Namun sepertinya pemerintah dan DPR RI seolah tutup mata tutup telinga terhadap aspirasi yang disampaikan oleh para buruh. Hingga akhirnya RUU tersebut disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan nama UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perjuangan buruh pun tidak berhenti sampai di sini, Konfederasi Pekerja Serikat Indonesia (KSPI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Ghani melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi agar UU Cipta Kerja dicabut, bahkan aksi-aksi secara virtual pun akan sering dilakukan untuk menuntut pembatalan Omnibus Law dan UU Cipta Kerja itu sendiri.
Meskipun masih dalam tahap Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, UU Cipta Kerja secara perlahan-lahan disinyalir mulai diterapkan di berbagai perusahaan. Untuk itulah dari Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Automotif dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP SPAMK FSPMI) segera bertindak cepat.
Bertempat di Hotel Siliwangi Kota Semarang, PP SPAMK FSPMI Advokasi dan Bidang PKB pada hari Minggu (27/12/2020) mengadakan sosialisasi UU Cipta kerja dan penguatan tentang PKB yang terdampak secara langsung akibat disahkannya UU Cipta Kerja.
Dalam sambutannya M.Abidin selaku Ketua PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Semarang berharap besar kepada peserta yang mengikuti agenda tersebut agar serius dan memperhatikan materi yang akan diberikan oleh perangkat PP SPAMK FSPMI.
“Saya harap kawan-kawan di sini dapat serius dalam menerima materi yang akan diberikan oleh perangkat PP dan syukur-syukur bisa diimplementasikan ke perusahaan masing-masing”, ucapnya.
Agenda itu sendiri diikuti oleh 14 peserta dari 4 PUK yang ada yaitu PUK PT SAMI JF, PUK PT. GS Battery, PUK PT San Yu FMI dan PUK PT. Cassuarina Harnessindo Pemalang dengan nara sumber dari PP SPAMK FSPMI yaitu Sunarto dan Rudolf dari Bidang Advokasi serta Hendi Suhendi dan Oni Ramdhani dari Bidang PKB yang memberikan materi secara bergantian.
Materi yang diberikan oleh Bidang Advokasi berupa sosialisasi mengenai Undang Undang Cipta Kerja dimana didalamnya menjelaskan mengenai isi dari UU tersebut dan alasan kenapa buruh menolaknya yang terdiri dari aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Pengupahan, PHK dan Kompensasinya, penggunaan Tenaga Kerja Asing, waktu kerja dan istirahat kerja dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sedangkan dari bidang PKB sendiri memberikan materi mengenai strategi-strategi yang harus dilakukan mulai dari pengajuan PKB hingga ke perundingan PKB pasca UU Cipta Kerja disahkan.
“Karena mau tidak mau kita harus bersiap diri atas disahkannya UU Cipta Kerja yang efek langsungnya kepada kesejahteraan buruh di dalam PKB. Caranya kita harus dapat mengantisipasinya secara kualitas dan kuantitas isi dari PKB saat pengajuan maupun pembaruan PKB”, demikian alasan yang disampaikan oleh Hendi Suhendi. (sup)