Aksi Virtual II #BatalkanUUCiptaKerja FSPMI Jatim juga Tolak Upah Murah

Surabaya,KPonline – Selasa (29/12/2020) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan aksi demonstrasi yang dilakukan serentak di 18 Daerah di seluruh Indonesia, meliputi Bandung, Semarang, Lampung, Batam, Gorontalo, Surabaya, dan sebagainya. Secara Nasional aksi kali ini untuk mengawal gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 20 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (omnibus law). Setiap lokasi aksi hanya diikuti seratusan orang massa aksi, dengan menerapkan physical distancing secara ketat.

Di Jawa Timur aksi demonstrasi dimulai pukul 10.00 WIB yang dipusatkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya. FSPMI membatasi aksi ini hanya 100 orang untuk memudahkan penerapan protokol kesehatan, mengingat lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Timur yang meningkat. Massa aksi tersebut merupakan perwakilan dari daerah Ring 1 di Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi demonstrasi kali ini ada 2 (dua) isu yang diusung KSPI Jawa Timur. Pertama adalah batalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua, naikkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2021.

Terkait dengan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, KSPI Pusat telah menyerahkan gugatan uji formil dan materiil. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

Sementara untuk uji formil, KSPI meminta agar Omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan.

Kemudian terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2021, Ketua KSPI Jawa Timur,Panjang Apin Sirait menyatakan bahwa “ meski sudah ada 3 (tiga) Kabupaten/kota yaitu, Kab. Pasuruan, Kab. Sidoarjo dan terakhir Kota Surabaya telah merekomendasikan kenaikan UMSK tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Timur, namun hingga saat ini menjelang akhir tahun 2020 belum ada tanda-tanda dari Gubernur Jawa Timur untuk menaikkan dan menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 tersebut.

Adanya kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 ini penting untuk meningkatkan atau minimal menjaga daya beli pekerja/buruh ditengah pandemi Covid-19 yang belum usai ini.

Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) diberlakukan hanya untuk perusahaan-perusahaan sektor tertentu yang secara keuangan mampu membayar upah pekerja/buruh lebih besar dari upah minimum kabupaten/kota (UMK). Tidak adil ketika perusahaan-perusahaan besar padat modal upah minimumnya disamakan dengan perusahaan-perusahaan kecil padat karya.

KSPI Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan UMSK tahun 2021 diakhir tahun 2020 agar dapat dijalankan per Januari tahun 2021.

Kemudian Gubernur Jawa Timur agar dapat memberikan penangguhan pembayaran UMK tahun 2021 bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu melaksanakan pembayaran UMK sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 pada tanggal 21 November 2020 lalu”.

Namun demikian dalam proses pengajuan penangguhan tersebut harus dilakukan secara transparan, dan benar-benar memeriksa ke perusahaan apakah perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu. Penangguhan pemabayaran UMK tersebut juga mewajibkan adanya kesepakatan dengan pekerja/buruh atau dengan serikat pekerja/serikat buruh. Secara detail tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja and Transmihrasi RI Nomor : KEP.231/MEN/2003.

(Khoirul Anam)

Pos terkait