Siaran Pers Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Timur Surabaya, 21 April 2021

Buruh Gruduk DPRD Jatim: Tolak Omnibuslaw Dan Wujudkan Perda Jaminan Pesangon

Hari ini, Rabu (21/04) buruh Jawa Timur yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi. Aksi demonstrasi ini dilakukan serentak di 24 provinsi dan 150 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Di Jawa Timur aksi demonstrasi kita mulai pukul 11.00 WIB yang dipusatkan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jl. Indrapura 1 Surabaya. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, massa aksi dibatasi hanya 200 orang dengan menerapkan protocol Kesehatan yang ketat. 200 orang massa aksi tersebut merupakan perwakilan buruh yang ada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Jember, Probolinggo hingga Banyuwangi.

Rute yang akan dilalui massa aksi nanti adalah dari Kab./Kota masing-masing menuju titik kumpul utama di Kebun Binantang Surabaya (KBS), untuk kemudian secara Bersama-sama bergerak menuju kantor DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Jl. Diponegoro, Surabaya.

Berikut tuntutan dalam aksi demonstrasi KSPI Jawa Timur hari ini:

  1. Tolak Omnibus Law
    Dengan mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Wujudkan Perda Jaminan Pesangon Di Jawa Timur.
    Perda Jatim tentang Jaminan Pesangon ini merupakan janji Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 lalu. Namun hingga saat ini belum juga dilakukan pembahasan terkait Perda Jaminan Pesangon tersebut.

Adanya Perda ini merupakan solusi untuk meminimalisir konflik atau perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Selain itu adanya Perda Jaminan Pesangon tersebut dapat meringankan beban pengusaha dalam hal membayar pesangon, karena konsepnya Jaminan Pesangon ini pembayarannya dicicil setiap bulannya. Secara ekonomi juga menguntungkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, karena pengelolaan dana tersebut diserahkan kepada Bank Jatim.

  1. Bentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ketenagakerjaan.
    Mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) sebagaimana amanat Pasal 60 ayat (1) Perda Jatim No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Selain itu dengan adanya Tim URC yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Kepolisian, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, organisasi Pengusaha serta serikat pekerja/serikat buruh dapat menunjang kerja-kerja Pengawas Ketenagakerjaan.

  1. Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial di Jawa Timur.
    Mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T) kepada perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan ini kami mendesak Gubernur Jawa Timur agar Membuat Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mempersyaratkan kepada Pemberi Kerja (Perusahaan) agar pada saat akan mendapatkan pelayanan publik tertentu, wajib melengkapi bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Buka Posko Pengaduan Thr Tahun 2021
    Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 yang menegaskan bahwa THR tahun 2021 tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan tepat waktu yaitu 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayar THR di Jawa Timur sesuai dengan peraturan perundang-undanan, dengan ini kami mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR serta memberikan sanksi kepada Pengusaha yang tidak membayarkan THR pekerja/bruuhnya.

Narahubung :

JAZULI, SH.
Sekretaris PERDA KSPI FSPMI Jawa Timur
No. Telp. : 081235830757

Pos terkait