Ahli Ketenagakerjaan Sumut Soroti Perkara Kejahatan Ketenagakerjaan PT Fajar Tjia Labuhanbatu Selatan

Medan, KPonline – Ahli Ketenagakerjaan Sumatera Utara Jonni Silitonga,SH.MH, soroti perkara tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan di PT.Fajar Tjia, Silangkitang Labubanbatu Selatan Sumatera Utara.

Terkait dengan Nota II Nomor; 50- 7/Wil-IV DTK/SU/2021 yang diterbitkan oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah Empat (Wasnaker Provsu Wil-IV) yang ditandatangani oleh Iskandar Zulkarnain,ST Kepala UPT Wasnaker Provsu Wil- IV.

Kepada Koran Perdjoeangan Online, Senin (20/04) di Medan, Jonni Silitonga mengomentari.

Pertama, bahwa seharusnya UPT Pengawasan Ketenagakerjaan menyebutkan lebih terang benderang pidana kejahatan ketenagakerjaaan sebagai akibat unsur kesengajaan tidak membayarkan upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang ketenagakerjaan

Regulasi tentang ketenagakerjaan jelas mengatur pidana minimal 1 Tahun dan maksimal 4 tahun bagi pengusaha yang nakal” Jelasnya.

Lanjut Jonni “Berdasarkan Nota II Tersebut, Pengusaha wajib taat dan menghormati hukum, agar buruh yang sudah ter”PHK” secara sepihak mendapatkan haknya untuk diperlakukan sama dan adil dimuka hukum, serta menerima hak-hak normatifnya bukan saja pesangon, akan tetapi upah pekerja yang belum dibayarkan selama 2 (dua) Tahun.

UPT Wasnaker Provsu Wil- IV agar tidak ragu malanjutkan hasil pemeriksaannya untuk di gelar di Polres Labuhan batu sehingga perkara ini dapat segera dilakukan Penyidikannya.

Demikian juga kepada Polres Labuhanbatu, kita harapkan profesional didalam melakukan penyidikan perkara ini, tidak ada kesan berpihak kepada pengusaha , hukum jangan diperjual belikan” Tegasnya.(Anto Bangun)