Somasi kedua kepada Direktur Pelaksana PT. Perkebunan Nusantara III Medan

Medan, KPonline – Setelah Surat Somasi pertama dan undangan bipartit bernomor : 401/KH-JS/Eks/Som-Medi/XII/2020 tgl 16 Desember 2020, yang ditujukan kepada Direktur Pelaksana PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dan General Manager PTPN III Distrik Labuhanbatu -I ( DLAB1) terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nofiardi, ST Mantan Assisten Pengolahan Kebun Sarang Giting Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara, tidak mendapat tanggapan.

Hari ini Senin (28/12) Surat Somasi kedua dan undangan mediasi Bipartit sudah dilayangkan ” kata Jonni Silitonga kepada Wartawan saat ditemui di kantornya Senin (28/12)

Bacaan Lainnya

” Surat Somasi ke dua Nomor :403/KH-JS/Eks/Som-Medi/XII/2020 tgl 28 Desember 2020, yang ditujukan kepada Direktur Pelaksana PTPN III dan General Manager Distrik Labuhan batu -I ( DLAB1) sudah kita layangkan.

Apabila Somasi ke dua ini juga tidak ada tanggapan dari Direktur Pelaksana PTPN III maka Kuasa hukum mengajukan permohonan perundingan Tripartit di Dinas Tenagakerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sebab PHK Nofiardi, ST diberlakukan saat dirinya terakhir sebagai staf yang diperbantukan di PTPN III DLAB1 Sei Daun Kabupaten Labuhanbatu Selatan”

Jonni Silitonga dalam kapasitasnya sebagai advokat Nofiardi, ST, kemudian mengatakan” Kita berharap Direktur Palaksana PTPN III dapat kooperatif dan bersedia hadir untuk mediasi yang berlaku di Negeri ini, dan dapat menjelaskan secara komprehensip dasar dan alasan PHK Kepada Klien Saya, sebab kalau alasan PHK nya sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Direksi (SKPTS) PTPN III, No.No.BSDM/P/R/274/2020 tanggal 16 Nopember 2020, yang menyebutkan, karena klient Saya telah melakukan penggelapan produksi atau tindak pidana kejahatan, ini namanya Direksi PTPN III sudah mengambil tindakan hukum sepihak dan melanggar norma-norma hukum dan HAM.” Jelas Jonni Silitonga.

Masih menurut Jonni Silitonga”Direktur Pelaksana PTPN III harus bisa menunjukkan Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap (inkracht) bahwa klient Saya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan berat, agar tidak ada kesan Direktur Pelaksana PTPN III sengaja menghakimi secara sepihak.

PHK kepada klien Saya yang dituduh langsung oleh Direktur Pelaksanan PTPN III melakukan penggelapan produksi atau kesalahan berat, tidak memenuhi unsur hukum sebagaimana tersebut pada pasal 158 UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No:012/PUU-I/2004 tentang Hasil Uji Materil UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD.1945, Jo Surat Edaran ( SE) Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.13/2005.” tegas Jonni Silitonga.

Pos terkait