Ngotot !!! Buruh Minta Gubernur Jawa Tengah Revisi UMK Naik 10 Persen

Ngotot !!! Buruh Minta Gubernur Jawa Tengah Revisi UMK Naik 10 Persen

Semarang, KPonline – Masih dalam putaran polemik upah minimum (UMP/UMK) 2022, sebanyak ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang terafiliasi dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah hari ini kembali geruduk kantor Gubernur Jawa Tengah Jum’at (14/01/2022).

Dalam keterangannya, Luqmanul Hakim mewakili Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Tengah menyampaikan ada beberapa tuntutan yang diusung oleh buruh dalam aksi demonstrasi hari ini.

Bacaan Lainnya

Yang pertama, buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) cacat secara formil dan inkonstitusional.

Kedua, menolak dan meminta untuk dicabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah 2022.

Selanjutnya, meminta Gubernur Jawa Tengah untuk merevisi SK terkait UMK 2022 dengan kenaikan sebesar 10 persen.

“Tidak etis kalau kenaikan umk masih berdasarkan dengan PP 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja. Undang-Undang tersebut telah di nyatakan oleh MK inkonstitusional yakni dan cacat secara formil,” ujar Luqmanul.

Pihaknya mengatakan akan terus menggelar dan mengorganisir aksi-aksi demonstrasi selama SK Gubernur terkait UMK pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah 2022 belum direvisi oleh Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah.

“Kita akan terus berlawan, sampai Gubernur Jawa Tengah mau merevisi SK Gubernur terkait UMK 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah,” pungkasnya.