Potensi Kenaikan Upah Kecil, FSPMI Tuban Minta Bupati Keluarkan Diskresi

Tuban, KPonline – Kondisi pengupahan memprihatinkan, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kab. Tuban gelar Hearing bersama legislatif serta ekskutif. Hadir juga Badan Pusat Statistik serta Dinas PM PTSP dan Tenaga Kerja Tuban.

Bacaan Lainnya

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Tuban, dimulai dengan penyampaian pandangan dari unsur FSPMI.

Ketua KC FSPMI Tuban, Duraji berpendapat bahwa perlu dilakukan kebijakan pengupahan yang keluar dari aturan turunan UU cipta kerja, yakni PP 36/2021 tentang pengupahan. termasuk dengan mempertimbangkan formulasi pengupahan di tahun-tahun sebelumnya.

“Saya rasa dengan kondisi saat ini,jika skema pengupahan, khususnya di Tuban menggunakan PP 78 tahun 2015,yang terpenting jangan sampai memaksakan memakai regulasi terbaru”, ujar Duraji saat menyampaikan aspirasinya dalam rapat yang digelar di ruang Komisi DPRD Tuban, Jumat 12/11/2021.

Jika memaksa mengaplikasikan PP 36/2021, Menurut Duraji kenaikan upah di Tuban berkisar diangkat Rp. 6.000,- hingga Rp. 7.000,-, padahal UMK Tuban ditahun 2021 sudah tidak mengalami kenaikan.

“Di tahun ini sudah tidak naik, apa wajar jika tahun depan UMK hanya naik Rp. 6.990,-. terlalu murah keringat buruh dihargai segitu”, tegas Duraji.

Pergeseran dari Agraris Centries ke Industri Centries dibuktikan dengan Berbagai industri besar berdiri kokoh, dimulai dengan berdirinya perusahaan plat merah PT. Semen Gresik pada awal 90’an, PT. Semen Holcim yang kemudian diakusisi oleh PT. Semen Indonesia Tbk, PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama dan yang terbaru Pertamina Rosneft perusahaan patungan (joint venture) antara Pertamina Group dan raksasa energi Rosneft asal Rusia yang menjadi pelaksana proyek strategis nasional GRR Tuban yang digadang-gadang menyerap ribuan tenaga kerja.

Dengan perkembangan pesat Industri di Tuban, Duraji berharap potensi SDA yang ada dapat dinikmati bersama, tidak hanya investor. Salah satunya dengan menyelamatkan kondisi pengupahan di Tuban demi mendorong kesejahteraan masyarakat.

Oleh sebab itu Duraji meminta, DPRD Tuban mendorong Bupati membuat Diskresi tentang UMK, sebagaimana yang pernah dilakukan Bupati lainya yang ada di Jawa Timur, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah dalam penetapan UMK tahun 2021.

“Harus ada keadilan, termasuk dalam system pengupahan, kedepan Tuban penuh dengan madu dan manisnya perlu dinikmati semua pihak, bukan untuk investor saja, oleh karenanya kami meminta demi kesejahteraan masyarakat klas pekerja, DPRD menyampaikan kepada Bupati membuat diskresi dengan mengusulkan UMK Tuban, setidaknya menggunakan formula PP 78/2015”, ucap Duraji.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II Mashadi mengaku bahwa jika UMK dihitung menggunakan PP 36/2021 memang sangat kecil nilainya. Jika yang dikehendaki FSPMI adalah meminta Bupati mengusulkan UMK keluar dari aturan, pihaknya akan mengupayakan berkomunikasi melalui kelembagaan atau bertemu langsung.

“Kita akan cari jalan tengah, supaya masyarakat Tuban tidak hanya dinikmati tenaganya, namun minim penghargaan. Secepatnya akan kita sampaikan hasil RDP hari ini kepada Bupati dan nanti bisa dibantu Dinas Tenaga Kerja, supaya Bupati membuat Diskresi, kita harus berani mengambil sikap, terbukti tahun lalu Bojonegoro dan Lamongan Bupatinya mengusulkan kenaikan, walaupun tidak naik 100 persen seperti yang diusulkan”, ungkap Mashadi yang didampingi Asep Nur Hidayat yang juga anggota Komisi II DPRD Tuban.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Tuban, Wadiono menyampaikan, secara pribadi pihaknya menginginkan UMK 2022 ada kenaikan. 

“Kita sebagai aparat di bawah tetap tunduk pada aturan-aturan regulasi diatasnya. Kebijakan sendiri tergantung pada bupati,” sebut Wadiono.

Wadiono mengaku, kenaikan UMK 2022 masih belum bisa dihitung. Karena harus melalui hitungan dari dewan pengupahan. Kemudian hasil dari penghitungan dewan pengupahan akan memberikan masukan kepada bupati.

“Sebelum tanggal 30 November 2021 Bupati Tuban akan merekomendasikan angka UMK 2022 pada Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya. (Ibnul Qoiyim).

Pos terkait