Masihkah Pemerintah Bersikap Adil Terhadap Tuntutan Buruh?

Bekasi, KPonline – Aksi yang dilakukan buruh di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tempo hari, Selasa (9/11/2021) menyisakan banyak pertanyaan bagi peserta aksi saat itu. Apalagi bagi perwakilan yang di terima oleh kementrian dalam negeri yang berjumlah 10.

Dalam keterangan yang di sampaikan oleh Imam T. Hakim dan juga Hari yang mewakili kementrian dalam negeri bahwa apa yang menjadi isu dalam aksi saat itu di nilai sangat keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Ketika perwakilan buruh menanyakan terkait surat edaran yang menyatakan akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak menjalankan kenaikan upah tidak sesuai dengan PP 36 karena pengupahan sendiri adalah salah satu program strategis nasional yang wajib di jalankan oleh seluruh kepala daerah.

Pihak Kemendagri menyampaikan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan pada tahun 2018 dan ditegaskan pula bahwa sampai saat ini pihaknya tidak pernah memanggil kepala daerah terkait kebijakan tersebut.

“Justru dari pihak Kemendagri akan memanggil dan mengklarifikasi kejadian tersebut dengan memanggil kepala daerah baik gubernur/bupati dan walikota yang selama ini selalu menyatakan bahwa kalau mereka menetapkan upah tidak sesuai dengan PP 36 mereka akan di berikan sanksi,” ungkapanya.

Isu yang kedua terkait UMSK tahun 2021, Hari selaku kepala bagian ketenagakerjaan Kemendagri justru berpendapat bahwa sesuai dengan pasal 191a maka UMSK tahun 2021 wajib masih ada.

Pasal 191a tersebut berbunyi “Pada saat berlakunya Undang-Undang ini untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan”.

“Artinya penetapan UMSK tahun 2021 masih mengacu pada PP 78/2015 dan UU No.13/2003,” sebut Hari dalam kesempatan tersebut . Hal ini diaminkan oleh para wakil buruh yang diterima siang itu.

Dan untuk tahun tahun berikutnya Kemendagri menyampaikan bahwa upah di atas upah minimum bisa saja ditetapkan kepala daerah dengan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yaitu antara serikat pekerja dengan pengusaha .

Lebih lanjut Hari menjawab pertanyaan Sabilar Rosyad selaku Sekretaris Jenderal DPP FSPMI, yang mengatakan Pemerintah tidak dilarang untuk menetapkan upah di atas upah minimum.

Angin segar seketika menerpa seluruh wajah para perwakilan buruh mendengar jawaban dari wakil kementrian dalam negeri saat itu.

“Semoga ini segera di tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat edaran yang dijanjikan oleh pak Imam tadi,” sambut om Chan, panggilan akrab dari wakil LBH FSPMI yang ikut dalam pertemuan tersebut. (Yanto)