Tripartit Deadlock, Pekerja Dibayar Dibawah UMK Kabupaten Pelalawan

Pelalawan, KPonline – Pada Kamis 11 November 2021 masih dalam proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), PT. Musim Mas sudah memutuskan kartu berobat salah satu pekerjanya yang mengalami Pemutus Hubungan Kerja (PHK) sepihak atas nama Zasman Zai.

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Musim Mas (PUK SPPK FSPMI) memenuhi panggilan Tripartit di Disnaker Kabupaten Pelalawan kasus PHK sepihak pekerja PT. Musim Mas.

Bacaan Lainnya

Dalam Agenda Tripartit,kronologis PHK anggota PUK SPPK FSPMI PT. Musim Mas dibacakan langsung oleh Lades Sagala yang juga sebagai pengurus PUK PT. Musim Mas,yang mana awal mula pekerja di PHK
dikarenakan saat membawa istrinya berobat ke klinik perusahaan.

Abdul Aziz Delianto selaku Ketua PUK SPPK FSPMI PT. Musim Mas, menyampaikan dihadapan mediator agar anggota kita tetap di pekerjakan kembali, dan PHK terhadap anggota kita tidak sesuai mekanisme dan regulasinya, Ini berawal karena adanya gesekan atau penyampaian yang kurang berkenan oleh suster kepada staff perusahaan, padahal suami pasien hanya meminta agar istrinya dirujuk agar mengetahui penyakit apa yang diderita istri Zasman Zai, berhubungan pekerjaan istrinya bersentuhan dengan bahan zak kimia tentu sang suami sangat khawatir dalam hal ini.

Nofri Hendra selaku Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) yang juga ikut hadir, menegaskan, “Disini kita melihat ada keganjilan di PHK nya anggota PUK SPPK FSPMI PT. Musim Mas, poin kedua kita mendapat laporan tidak aktifnya kartu BPJS kesehatannya pekerja atas nama Zasman Zai, Sementara itu manajemen PT.Musim Mas sudah tidak melaksanakan kewajibannya membayar iuran BPJS kesehatan pekerja, sampai keluarga istri dan anaknya tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan, yang paling kita kesalkan berani-beraninya perusahaan sebesar itu yang beranggotakan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) membayar upah karyawanya dibawah ketentuan yaitu sebesar (2.871.500 Rupiah) yang seharusnya Rp (3,002,383 Rupiah) UMK Kabupaten Pelalawan 2021”, tegasnya dihadapan mediator.

Ia juga menambahkan agar perusahaan untuk mempertimbangkan mempekerjakan Zasman Zai, jika perusahaan tetap bertahan pada prinsipnya maka kita akan terus berjuang dan kawal kasus ini sampai tuntas, kita sudah siapkan juga surat untuk aduan dan laporan ke pengawas terkait dengan diputusnya iuran BPJS kesehatan pekerja dan membayarkan upah pekerja dibawah ketentuan.

Zulkifli sebagai Mediator Disnaker Kabupaten Pelalawan menanyakan langsung kepada manajemen perusahaan agar mengaktifkan kembali BPJS pekerja, “Yang mana ini bukan wewenang kami, tapi wajib untuk kami sampaikan karena sepanjang belum ada ketetapan yang inkrah kartu berobat BPJS kesehatan pekerja tidak bisa diputus sepihak oleh manajemen”, ucapnya dengan tegas.

Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp Marlinto purba selaku (manager Humas) menjelaskan “Terkait proses pemutusan hubungan kerja terhadap Sdr. Zasman zai dilakukan oleh Perusahaan telah sesuai dan berdasar kepada peraturan yang berlaku yakni PKB PT. Musim Mas, Dimana yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran yang masuk dalam kategori alasan mendesak, Sdr. Zasman Zai juga merupakan pekerja yang kurang disiplin dan sudah beberapa kali diberikan surat peringatan ( SP) untuk pembinaan agar yang dapat merubah kedisplinan dan sikap prilakunya, namun hal ini tidak dihiraukan oleh Sdr. Zasman zai, Malah yang bersangkutan kembali melakukan sikap yang kurang pantas kepada pimpinan, sehingga perusahaan pada akhirnya terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, Terkait kepesertaan dalam BPJS, PT. Musim Mas merupakan Perusahaan yang patuh terhadap peraturan Dimana setiap pekerja kami telah didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi peserta adalah penerima upah di Perusahaan. Dalam case ini terhadap Sdr. Zasman zai telah diputus hubungan kerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku karena pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja itu sendiri sehingga yang bersangkutan bukanlah lagi pekerja di Perusahaan kami dan tidak ada kewajiban bagi Perusahaan untuk tetap membayarkan iuran, Saat ini yang bersangkutan merupakan peserta mandiri yang membayarkan iuran sesuai dengan ketentuan/prosedur dari BPJS, Terkait dengan upah yang bersangkutan tidaklah benar dibawah UMK Pelalawan. Upah itu adalah gaji pokok ditambah tunjangan pekerja Upah pekerja .an. Zasman zai malah sudah diatas UMK Pelalawan yaitu Rp. 3.021.500. “ucapnya”

Salah satu anggota PUK FSPMI PT. musimmas mengatakan “Masalah upah pokok UMK Rp.3.002.383 Tapi upah pokok yg diterima karyawan pt musimas yang tertera di slip gaji Rp. 2.872.100 Jika management musimmas mengatakan bahwa UMK diatas yang ditentukan pemerintah dengan ditambahkanya upah pokok Rp. 2.872.100 dengan ditambahkan tunjangan tetap /NATURA yang di uangkan senilai Rp. 150.000 benar, akan tetapi yg menjadi pertanyaan kami disini bahwa NATURA yang diberikan PT Musimmas kepada karyawan itu berasal dari karyawan itu sendiri yang seharusnya tunjangan tetap /NATURA/BERAS murni pemberian perusahaan yang digantikan dalam bentuk UANG senilai Rp. 150.000 Dulu sebelum tunjangan tetap di uangkan masih dalam bentuk beras dimusim mas upah pokok sesuai ketentuan yang kita dapat oleh pemerintah, kenapa sesudah di uangkan berasnya jadi upah pokoknya berkurang menjadi Rp.2.872.100 “ujar Dian Prasojo”

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW-FSPMI Provinsi Riau) (Satria putra) terkait perihal permasalahan tersebut iya menegaskan, “Jika tidak ditemukan kesepakatan kami selaku Pengurus DPW FSPMI akan pastikan kawal kasus ini sampai tuntas”. “tegas satria

Pos terkait