Potensi Berkurangnya Upah Melalui UU Cipta Kerja

Aksi buruh Tolak Upah Murah

Purwakarta, KPonline – Potensi berkurangnya pendapatan (Upah) dikalangan kelas pekerja atau kaum buruh melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jelas terlihat.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana undang-undang tersebut belum ditetapkan oleh pemerintah, upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMSK) masih bisa dirasakan.

Bacaan Lainnya

Pasal 89 ayat (1) dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/ kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/ kota.

Namun, pasal tersebut kini telah dihapus oleh pasal 81 poin 26 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga, maka dari itu, UMSK 2021 belum ditetapkan.

Kemudian, menurut pasal 191 A ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan untuk kali pertama segala peraturan yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam hal ini adalah PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan masih berlaku.

Dengan demikian, wajib hukumnya UMSK 2021 untuk diputuskan oleh Gubernur sesuai pasal 191 A Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya, bila memang benar UMSK ditiadakan, degradasi pendapatan kelas pekerja jelas sudah terjadi disini dan itu membuktikan kalau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam kehadirannya merupakan eksistensi nyata pemerintah yang menyengsarakan kelas pekerja atau kaum buruh.

Pos terkait