Jakarta, KPonline – Salah satu poin penting yang mengemuka dalam diskusi workshop adalah pentingnya memastikan isu just transition tidak hanya menjadi agenda di level nasional, tetapi juga diimplementasikan secara konkret di tingkat perusahaan.
Para peserta menyepakati bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus menjadi instrumen strategis untuk melindungi pekerja dalam menghadapi dampak transisi menuju ekonomi hijau. PKB harus memuat klausul-klausul yang menjamin:
Hak pekerja atas informasi dan konsultasi terkait perubahan teknologi atau kebijakan lingkungan perusahaan.
Program pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan untuk menghadapi perubahan jenis pekerjaan atau proses produksi.
Jaminan kerja bagi pekerja yang terdampak restrukturisasi akibat penyesuaian kebijakan lingkungan.
Kompensasi atau skema perlindungan sosial yang adil jika terjadi pemutusan hubungan kerja karena transisi ke teknologi ramah lingkungan.
“PKB tidak boleh hanya mengatur soal upah dan jam kerja. Dalam konteks krisis iklim dan perubahan industri, PKB juga harus menjadi alat perjuangan agar pekerja tidak menjadi korban dari perubahan yang tidak mereka kendalikan,” ujar Kahar S. Cahyono.
Dengan memasukkan klausul just transition ke dalam PKB, serikat pekerja diharapkan dapat memastikan bahwa transisi menuju ekonomi hijau di tingkat perusahaan berlangsung secara adil, transparan, dan berkeadilan sosial.