Purwakarta, KPonline – Setelah Di demo oleh buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada Kamis (21/11) lalu, akhirnya Pj Bupati Purwakarta menerima perwakilan dari unsur serikat pekerja (FSPMI) di kantor kerjanya, (Pemda Purwakarta). Senin, (25/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati meminta penjelasan dari serikat pekerja mengenai upah pekerja, khususnya di Kabupaten Purwakarta.
Menurut Fuad BM sebagai Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta menjelaskan apa yang menjadi pertanyaan Pj Bupati tersebut. Mulai dari upah pekerja lewat PP78/2015 tentang Pengupahan hingga UU Cipta kerja dengan PP 51 nya yang pada akhirnya akibat dari dua kebijakan tersebut menjadikan upah buruh semakin rendah, tidak seimbang dengan kebutuhan hidup pekerja yang layak.
“Oleh karena itu hari ini kita duduk bersama untuk membicarakan membicarakan upah minimun,” kata Fuad BM
Dan Pj. Bupati pun merespon keinginan buruh FSPMI dengan menunggu arahan dari Pemerintah pusat terkait Pengupahan 2025 itu seperti apa.
“Apakah ada pola (konsep) baru atau masih menggunakan pola lama, kita (Pemda) Purwakarta masih menunggu,” pungkasnya.
Disisi lain, PJ Bupati Purwakarta memahami kekhawatiran beberapa perusahaan mengenai kemungkinan berpindahnya usaha karena upah di Purwakarta yang dianggap tinggi.
Sementara itu Elvan Septian sebagai anggota dewan pengupahan dari unsur FSPMI memaparkan sejarah upah di indonesia.
“Dahulu pada tahun 1950 an upah minimum belum ada, dan barulah pada tahun 1970 melalui Konvensi ILO, upah minimum itu ada. Kemudian pada tahun 2003 terbitlah Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana dalam UU 13 mengatur tata cara kenaikan upah yang dirundingkan bersama sama antara perwakilan pengusaha, perwakilan buruh, dan pemerintah.
Elvan pun menyampaikan kenaikan upah tahun 2025 sudah terkonsep dengan data pendukungnya, yaitu melalui survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 3 lokasi yang berbeda.
“Pada waktu lalu kami survei di 3 tempat yaitu pasar tradisional, pasar jumat dan mall yogya,” ujar Elvan.
Tak hanya itu, Elvan pun memaparkan tentang upah sektoral (5 sektor) dimana dalam konsep yang diserahkan, Elvan ke pj bupati besaran nya 5% dari upah minimum.
Foto: Heru Khaerul Soleh (MP Daerah Purwakarta)