Perusahaan Tak Liburkan Karyawannya Saat Pilkada Akan Diberi Sangsi Tegas

Bekasi, KPonline – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menindak tegas perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya saat hari pemungutan suara pilkada serentak 15 Februari 2017

“Kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada pengelola kawasan, dan pimpinan perusahaan untuk meliburkan karyawannya,” kata Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Rohim Mintareja seusai menggelar rapat kesiapan pilkada dengan unsur terkait di Hotel Horizon, Movieland Jababeka Cikarang Kabupaten Bekasi, Kamis (09/02).

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran bernomer 210/SE-04/Disnaker tertanggal 8 Februari 2017 itu menjelaskan bahwa pada 15 Februari merupakan hari yang diliburkan berkaitan dengan pemungutan hari pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2017.

“Apabila ada perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya, akan diberikan sanksi tegas, karena hal itu dikategorikan menghalang-halangi orang untuk memilih” tegas Rohim.

Sementara itu terkait dengan kegiatan rapat pemantapan penyelenggaraan pilkada 2017, menurut Rohim hal itu dilakukan untuk mengetahui kesiapan dari masing-masing instansi terkait dengan pelaksanaan pilkada 15 Februari.

“Kita telah melakukan berbagai hal untuk mensukseskan pilkada dengan memberikan anggaran ke berbagai instansi maupun fasilitasi pemilih dengan mempercepat proses perekaman e-KTP”, kata Rohim

Sumber : beritacikarang

Pos terkait