Perusahaan Menjual Mesin Produksi dan Stock Bahan, Buruh PT Dada Indonesia Audiensi

PUK SPAI FSPMI PT Dada Indonesia memberikan penjelasan hasil audiensi.

Purwakarta, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT Dada Indonesia melakukan audiensi dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jum`at (21/9/2018). Hadir dalam kesempatan ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta dan perwakilan perusahaan.

Dalam bahasan audiensi tersebut, pihak perusahaan dan pihak serikat pekerja menjelaskan beberapa hal. Diantaranya pernyataan dari pihak serikat pekerja yang menanyakan beberapa permasalahan ketenagakerjaan di PT Dada Indonesia. Seperti tindakan managemen perusahaan atas penjualan beberapa item penting penunjang berjalannya roda produksi di perusahaan tersebut, seperti mesin produksi, stock bahan, dan benang.

Bacaan Lainnya

Elni menyampaikan, bila kondisi perusahaan dimungkinkan untuk tetap bertahan, maka seluruh kewajiban perusahaan terhadap karyawan harus dilaksanakan dan bila perusahaan harus ditutup hak karyawan harus diberikan.

Menyingkapi apa yang diutarakan Elni, Simatupang, dan Sriyani Tensinengsi selaku perwakilan managment perusahaan mengatakan bahwa penjualan mesin merupakan hal yang wajar karena mesin tersebut telah berkarat dan sudah tidak layak lagi penggunaannya. Dia juga berkomitment, bahwa PT Dada akan tetap lanjut berproduksi di Purwakarta.

Ragil kuswanto selaku anggota dewan pun menyayangkan kenapa kejadian seperti ini harus terjadi di PT Dada dan seharusnya apabila terjadi sesuatu hal terkait hubungan industrial di internal perusahaan, pihak perusahaan segera membicarakannya dengan serikat pekerja. Kedepannya selaku Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Purwakarta akan terus berupaya memonitoring PT Dada Indonesia bersama-sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta.

PUK SPAI FSPMI PT Dada Indonesia memberikan penjelasan hasil audiensi.

Bisa saja perusahaan berdalih dengan perpindahan mesin ke luar perusahaan karena mesin sudah tidak layak pakai. Namun kalau itu menjadi salah satu strategi atau bentuk untuk lari dari tanggung jawab mereka terhadap pekerja atas uang pesangon yang harus diterima pekerja menurut ketentuan serta perundang undangan yang berlaku bila perusahaan tidak mampu lagi menjalankan usahanya, apakah cukup dengan monitoring?

“Kami sebenarnya masih berharap PT Dada lanjut produksi tapi melihat situasi dan kondisi PT Dada sekarang, kami khawatir perusahaan akan pergi dan kabur. Kami ingin ada pihak yang menjamin dan bertanggung jawab atas hak hak kami sebagai buruh apabila PT Dada kabur, kami pekerja atau buruh tidak meminta banyak kepada management, hak yang seharusnya kami dapatkan bisa diberikan tentunya sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Elni.

Lebih lanjut dia mengatakan, “Kepada pihak pemerintah tolong perhatikan kami dari hak hak kami yang seharusnya kami dapatkan tanpa kami harus menuntut.Kami hanya ingin sejahtera kami hanya ingin dilindungi sebagai pekerja atau buruh dari pihak pengusaha nakal.”

Elni berharap kepada pemerintah untuk lebih tegas lagi kepada pengusaha yang tidak mentaati aturan. Karena semua sudah jelas ada dalam Undang-Undang ketenagakerjaan.

Sepulang dari Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta, Elni langsung bergegas kembali lagi ke perusahaannya untuk memberikan informasi terkait audiensi melalui acara konsolidasi kepada rekan rekan anggota setelah pulang bekerja.

Pos terkait