Perundingan Upah 2022 Tak Kunjung Selesai, Anggota FSPMI PT. Platinum Menunggu di Depan Gerbang Perusahaan

Bekasi, KPonline – Perundingan kenaikan upah tahun 2022 antara manajemen dan Serikat Pekerja PUK SPL FSPMI PT. Platinum Ceramics Industry terus dilakukan hingga hari ini, Kamis (24/02/2022).

Dari informasi yang dihimpun media perdjoeangan bahwa perundingan kenaikan upah 2022 sudah dilakukan sejak hari Rabu, 09 Februari 2022 yang lalu.

Bacaan Lainnya

Perundingan kenaikan upah tahun 2022 dilakukan kembali pada Kamis, 24 Februari 2022, namun untuk yang kedua kalinya perundingan antara pihak PUK SPL FSPMI dengan Pihak Perusahaan PT. Platinum Ceramics Industry yang bertempat di ruang rapat office PT. Platinum Ceramics Industry lagi-lagi tidak menemui kesepakatan.

Di dalam perundingan kenaikan upah tahun 2022 tim perunding dari serikat pekerja PUK SPL FSPMI PT. Platinum Ceramics Industry yang di ketuai oleh Muhammad Daud telah meminta kepada pihak perusahaan mengenai kenaikan upah tahun 2022 yaitu sebesar 5% berdasarkan inflasi + PDB Kab. Bekasi dan SK Gubernur Jawa Barat.

Akan tetapi pihak perusahaan untuk yang kedua kalinya tidak mau membahas mengenai nilai kenaikannya dengan alasan masih sedang dalam tahap penggodokan/dipersiapkan oleh Pihak Perusahaan dan meminta perundingan ketiga dilakukan kembali.

Pada sore harinya di hari yang sama (Kamis, 24 Februari 2022) anggota PUK SPL FSPMI PT. Platinum Ceramics Industry berkumpul secara spontan dan atas kemauan sendiri menunggu di depan gerbang PT. Platinum Ceramics Industry untuk meminta informasi mengenai perkembangan perundingan kedua terkait kenaikan upah tahun 2022.

Mereka merasa sudah sangat sabar dan geram atas tindakan Pihak Perusahaan yang tidak pernah ada kejelasan mengenai upah di PT. Platinum Ceramics Industry selama ini.

Selanjutnya, tim perunding dan seluruh jajaran pengurus PUK SPL FSPMI PT. Platinum Ceramics Industry – Bekasi menemui anggota yang menunggu di depan gerbang PT. Platinum Ceramics Industry – Bekasi.

Novan Teja Lesmana selaku Ketua PUK SPL FSPMI PT. Platinum Ceramics Industry menyampaikan perkembangan perundingan kedua mengenai kenaikan upah tahun 2022 tidak menemui kesepakatan dan menegaskan untuk tahun 2022 wajib harus ada kenaikan upah yaitu sebesar 5% berdasarkan inflasi + PDB Kab. Bekasi serta SK Gubernur Jawa Barat.

“Kami meminta kenaikan upah 2022 sebesar 5% berdasarkan inflasi dan PDB Kab. Bekasi dan apabila Pihak Perusahaan bertele-tele atau tidak mau membahas nilai kenaikan upah tahun 2022, maka PUK SPL FSPMI PT. Platinum Ceramics Industry beserta seluruh anggota akan mengambil langkah-langkah selanjutnya sesuai perundang-undangan yg berlaku,” jelas Novan disambut teriakan hidup buruh oleh anggota.

Lebih lanjut Novan menegaskan bahwa langkah-langkah organisasi termasuk salah satunya adalah ‘Mogok Kerja’ pun akan dilakukan jika perlu diambil sebagai bentuk totalitas dalam perjuangan. (Yanto)

Pos terkait