Upah Minimum Tahun 2022 Tidak Direvisi, DPW FSPMI Banten Gugat Gubernur Provinsi Banten

Serang, KPonline – Perjuangan upah minimum Provinsi Banten Tahun 2022, demi mendapatkan hak atas upah yang layak untuk pekerja beserta keluarganya, masih belum berakhir.

Siang tadi, tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Banten yang dipimpin Sopiyudin Sidik, mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Serang, Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kota Serang, Kamis (24/02/2022).

Bacaan Lainnya

Mereka melayangkan surat gugatan terkait Pembatalan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor 561/Kep-282-Huk/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.

Selain Sopiyudin, nampak hadir personil Tim kuasa hukum lainnya, yaitu Pardan, Jarim, Siswo Sujarno dan Sunarta.

Dalam gugatannya, Sopi menjelaskan bahwa SK Penetapan Upah tidak diatur berdasarkan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi melainkan menggunakan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2021.

“Yang jelas dalam penetapan upah Gubernur Banten pakai formula PP. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Makanya kita melawan dan menggugat, SK Gubernur itu, udah bertentangan dengan putusan MK yang Inkonstitusional,” kata Sopi saat dimintai keterangan oleh Media Perdjoeangan melalui sambungan telepon.

Sopi pun menjelaskan, buruh hanya ingin mendapatkan kesejahteraan upah yang layak, apalagi ditengah masa pandemi Covid-19, tentu perlu adanya kenaikan upah demi kelangsungan hidup.

Dalam point pokok perkaranya, yang telah terdaftar dengan gugatan nomor registrasi : 18/G/2022/PTUN Srg, Sopi meminta kepada Gubernur Banten, Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor 561/Kep-282-Huk/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022, Tertanggal 30 November 2021.

Dan Memerintahkan TERGUGAT untuk mengeluarkan Keputusan baru dengan nilai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Banten Tahun 2022 sebesar :

Nilai UMK yang baru untuk ditetapkan dalam SK Baru (Tahun 2022)

1. Kabupaten Lebak, sebesar Rp. 2.904.286,85

2. Kabupaten. Serang, sebesar Rp. 4.449.544,91

3 Kabupaten Tangerang, sebesar Rp. 4.466.027,88

4. Kota Tangerang, sebesar Rp. 4.498.983,42

5. Kota Tangerang Selatan, sebesar Rp. 4.466.027,88

6. Kota Cilegon, sebesar Rp. 4.549.395,99

Pos terkait