Bipartit Deadlock, Aliansi Serikat Pekerja PT Pou Yuen Indonesia Siapkan Perlawanan

Cianjur, KPonline – Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di PT. Pou Yuen Indonesia, Kabupaten Cianjur sejauh ini terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) belum memutuskan kata sepakat dengan manajemen perusahaan untuk kenaikan upah di tahun 2022.

Setelah melakukan perundingan sebanyak 2 kali, manajemen telah mengeluarkan angka untuk kenaikan upah tahun 2022 di PT Pou Yuen Indonesia yaitu di bawah 5%. Itu artinya besaran upah yang nantinya keluar akan jauh dari harapan para karyawan di PT Pou Yuen Indonesia.

Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT Pou Yuen Indonesia tentunya menolak dengan tegas, mereka tetap ingin di angka 6,5% atau naik sebesar Rp.175.487,91 menjadi Rp.2.875.301,91 untuk kenaikan upah sesuai dengan Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Bupati Cianjur H. Herman Suherman pada akhir tahun lalu.

Dengan begitu, akan ada perjuangan lanjutan yang akan disiapkan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di PT Pou Yuen Indonesia. Pasalnya mayoritas pekerja di PT Pou Yuen Indonesia saat ini jumlah anggota Serikat Pekerjanya terbanyak dan juga sebagai motor penggerak kaum buruh lainnya yang ada di Kabupaten Cianjur.

Apakah Serikat Buruh PT. Pou Yuen Indonesia akan melawan dengan aksi unjuk rasa mogok kerja ataukah pasrah dan menerima tawaran dari pihak manajemen perusahaan PT Pou Yuen Indonesia dengan kenaikan Upah dibawah 5%?
(Fauzi Septianto)