Tangerang, KPonline – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur bahwa pencairan JHT baru bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.
Peraturan tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai pihak termasuk buruh. Pasalnya buruh menilai ditengah banyaknya PHK yang terjadi di masa pandemi, buruh perlu dana untuk modal usaha dan keberlangsungan hidupnya pasca di PHK.
Mendapatkan reaksi dan protes dari kalangan buruh, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, mengambil sikap dan mendukung aspirasi dan keberatan buruh.
“Kami mendukung, apa yang menjadi aspirasi dan keberatan buruh/pekerja, akan kami sampaikan ke DPR-RI, agar peraturan permenaker No.2 Tahun 2022 dibatalkan dan mengembalikan permenaker No.19 Tahun 2015,” Ucap Gatot kepada massa aksi diatas mobil komando, di Depan Kantor DPRD Kota Tangerang. Kamis (24/02/2022)
Dengan sikap Ketua DPRD Kota Tangerang yang mendukung aspirasi buruh, mendapatkan respon yang positif dari pimpinan buruh.
Salah satunya, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tangerang Raya, Akhmad Jumali, mengatakan sangat mengapresiasi atas sikap dan dukungan Ketua DPRD Kota Tangerang.
“Kami apresiasi dukungan dan sikap Ketua DPRD Kota Tangerang, semoga bisa menjadikan bahan pertimbangan Pemerintahan Pusat untuk membatalkan/mencabut Permenaker No.2 Tahun 2022,” kata Jumali
Lanjutnya, Jumali meminta kepada Pemerintah merespon dan menindak lanjuti aspirasi buruh, jika aspirasi diabaikan buruh akan melakukan upaya gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran.
“JHT ini uangnya buruh, kalo Pemerintah tetap memberlakukan, apa boleh buat, kita akan lakukan gelombang aksi besar-besaran sampai pemerintah cabut itu peraturan,”. Tegasnya
Penulis : Chuky
Photo : Ahmad Sapudin