Pj Bupati Bekasi Bagikan Kartu BPJS Bagi Para Relawan BPBD

Bekasi, KPonline – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan anggaran untuk premi asuransi 500 orang relawan penanggulangan bencana yang berada di bawah naungan BPBD Kabupaten Bekasi.

“Tahun ini kita memberikan asuransi bagi para relawan penanggulangan bencana. Kita alokasikan untuk 500 orang penerima namun dari hasil pendataan, yang terverifikasi, yang betul ada aktivitas dan ada organisasi yang menaunginya itu ada 413 orang,” ungkap Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan usai memimpin Apel Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) Tingkat Kabupaten Bekasi di Situ Abidin, Desa Karangmulya, Kecamatan Bojongmangu, Senin (06/05).

Dengan demikian relawan penanggulangan bencana di Kabupaten Bekasi tidak perlu khawatir lagi ketika bertugas. Sebab saat ini mereka sudah dilindungi asuransi kecelakaan kerja.

Diharapkan dengan asuransi kecelakaan kerja itu dapat membuat para relawan penanggulangan bencana bisa bekerja dengan profesional. Karena ketika terjadi kecelakaan kerja akan ditanggung oleh asuransi, termasuk apabila meninggal dunia saat bertugas.

“Jika meninggal dunia saat bertugas dalam penanggulangan bencana akan mendapatkan santunan Rp. 75 juta. Sedangkan kalau wafat di luar tugas Rp. 42  juta. Ditambah beasiswa bagi anak-anaknya kalau punya anak yang masih sekolah itu Rp175 juta,” ujarnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto, mengungkapkan perlindungan pekerja relawan bencana dalam menjalankan tugas (24 jam) jika terjadi risiko kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan maupun dalam perjalanan saat berangkat dan pulang.

“Untuk jaminan kecelakaan kerja yang didapat yaitu perawatan dan pengobatan diberikan sampai sembuh dan tidak dibatasi biaya pengobatan dan perawatannya sesuai indikasi medis,” kata dia.

Sementara itu, pada masa pemulihan peserta yang tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

“Jika ada cacat akibat kecelakaan kerja tersebut maka juga akan mendapatkan santunan cacat sesuai peraturan pemerintah,” jelas Hendrayanto.

Penulis: Deddy Chandra
Foto: Deddy Chandra