Buruh Cerdas PKB Berkualitas

 

Bogor, KPonline – Perjanjian Kerja Bersama atau biasa di sebut PKB. PKB tentu menjadi hal penting yang harus diperhatikan pekerja dan pengusaha. Dimana banyaknya perbedaan serta kondisi-kondisi tertentu, memicu dibentuknya perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja yang diwakili serikat pekerja demi mencapai suatu kesepakatan.

Diperlukan kemampuan memahami Undang Undang Ketenagakerjaan untuk bisa merumuskan PKB, atas dasar inilah IndustriAll Global Union Bersama SASK mengadakan Pendidikan Terkait Pemahaman dan Negosiasi Terkait PKB.

Pelatihan yang diadakan di Cisarua, bogor tanggal 7-8 Mei 2024 ini diikuti 15 orang peserta yang berasal dari 4 Federasi Serikat Pekerja yaitu, FSPMI, SBSI Lomenik, FSP KEP-KSPI dan CEMWU , para peserta ini berasal darai sekitar Jabodetabek. Peserta Terjauh berasal Dari Berau- Kalimantan.

Dalam kesempatan ini, Mimin Ida Nurjanah sebagai Staff Officer IndustriALL di Indonesia menyampaikan,” bahwa kita harus bisa memahami UUK dan Dunia Ketenagakerjaan sehingga PKB yang sedang Diperjuangkan dan dirundingkan ditempat kawan kawan bisa maksimla dan hasilnya bisa bermanfaat bagi Pekerja dan juga bagi Perusahaan. Dan pada penutup sambutan mimin juga berharap bahwa buruh makin cerdas sehingga menghasilkan PKB yang Berkualitas.


Training ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang PKB, bagaimana proses pembuatan mulai dari dasar hukum sampai proses menganalisa pasal pasal yang ada di dalam PKB apalagi di dengan munculnya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang



Bertindak sebagai pemateri dihari pertama ini, Herman yang juga Prkatisi darai FSPMI ini menyampaikan bahwa untuk membuat PKB yang baik harus memahami dasar hukum dari PKB itu sendiri, sehingga Ketika proses pembuatannya benar dan sesuai aturan yang berlaku , maka kemungkinan besar akan menghasilkan PKB yang baik

Dalam kesempatan ini juga, bung herman biasa beliau disapa juga mengajak para peserta untuk menganalisa PKB masing masing dari segi hukum maupun dari sisi ketenagkerjaan sehingga para peserta memahami betul proses baik pembuatan PKB ataupun Pambaharuan (iwan)