Pernyataan Sikap DPP FSPMI Tentang Revisi SK UMSK Jepara 2025

Pernyataan Sikap DPP FSPMI Tentang Revisi SK UMSK Jepara 2025

Purwakarta, KPonline – Situasi ketenagakerjaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sedang memanas. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan tegas menolak revisi Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), yang dikeluarkan oleh Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sujana.

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menyatakan sikap keras terhadap keputusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, revisi ini tidak hanya melanggar mekanisme yang telah diatur dalam regulasi, tetapi juga merugikan para pekerja yang sudah menerima upah berdasarkan SK sebelumnya.

Semua perusahaan anggota FSPMI dan serikat pekerja lain yang tercantum dalam SK sebelumnya sudah membayarkan upah sesuai regulasi. Tiba-tiba ada revisi yang diinisiasi oleh APINDO bersama pejabat Pemda Jepara. Ini aneh dan tidak dapat diterima,” tegas Riden dalam unggahan videonya, Kamis (13/2/2025).

Riden juga mempertanyakan mengapa PJ Gubernur Nana Sujana, yang hanya memiliki sisa waktu seminggu dalam jabatannya, memaksakan revisi ini.

Menurutnya, keputusan tersebut justru menimbulkan gejolak di kalangan pekerja Jawa Tengah.

“Mengapa di akhir masa jabatan masih membuat keputusan yang jelas-jelas merugikan pekerja? Ini kesembronoan yang harus dilawan!” katanya dengan nada geram.

Keputusan ini memunculkan indikasi adanya intervensi dari pihak pengusaha, terutama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Jepara, yang dinilai mempengaruhi Pemda Jepara dalam proses revisi ini.

FSPMI menegaskan ada dua hal utama yang harus dipenuhi:

1. Hak pekerja harus dihormati. Perusahaan yang telah membayarkan upah sesuai SK awal tidak boleh mengalami penurunan atau perubahan mendadak.

2. Mekanisme revisi yang cacat prosedur harus dibatalkan. Proses yang dilakukan tanpa mengikuti aturan yang benar adalah bentuk ketidakadilan bagi pekerja.

Riden menyatakan bahwa serikat pekerja di Jawa Tengah akan melakukan aksi besar ke kantor Gubernur Jawa Tengah sebagai bentuk perlawanan terhadap revisi yang dianggap tidak sah ini.

Kami akan turun ke jalan! Kami tidak akan diam melihat hak pekerja diinjak-injak. Perlawanan akan dilakukan sampai revisi ini dibatalkan!” serunya.

Menyikapi situasi ini, FSPMI telah menginstruksikan seluruh anggotanya di Jawa Tengah untuk bersiap melakukan aksi besar.

Mereka akan menggelar demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan tersebut.

Langkah ini menunjukkan bahwa FSPMI tidak akan tinggal diam menghadapi kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada kelas pekerja.

Pos terkait