Bandung, KPonline – Dalam agenda audiensi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat dan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah (Kepwil) V Jawa Barat, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jamkeswatch Jawa Barat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jamkeswatch di beberapa daerah yang hadir turut serta membahas sekaligus berdiskusi membahas layanan kesehatan di Jawa Barat supaya lebih baik lagi.
Audiensi yang dilakukan di gedung Upelkes yang tidak jauh dari gedung Dinkes Pemprov. Jabar berada dijalan Pasteur No 25 Pasir Kaliki, kecamatan Cicendo, kota Bandung Jawa Barat.
Walau waktu yang sudah ditentuan sedikit terlambat karena ada beberapa perwakilan wilayah yang akan hadir terjebak kemacetan. Namun hal itu justru tidak menjadikan halangan buat agenda audiensi untuk terus berjalan.
Perkenalan tim Jamkeswatch antar daerah pun tidak luput disampaikan oleh Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional Jamkeswatch Abdul Gofur yang datang dari awal bersama istri tercinta.
Dalam pemaparannya Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan pentingnya pelayanan kesehatan untuk masyarakat di Jawa Barat.
“Dinkes Jawa Barat tentu punya tanggung jawab penuh untuk menjamin kesehatan, dan menciptkan layanan kesehatan yang mudah dijangkau hingga ke polosok daerah. Masih adanya kabupaten/kota yang belum mempunyai program “Universal Health Coverage” (UHC) Pemprov. Jabar tentu akan segera tinjau wilayah tersebut, dan menanyakan perihal anggarannya,” kata Kadinkes dalam paparannya di Gedung Upelkes, Rabu (12/02/2025).
Lebih lanjut, Dinkes Jabar akan terus mendorong wilayah-wilayah yang ada di Jawa Barat untuk meningkatakan sisi layanan kesehatan untuk warganya itu sendiri.
“Kami dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan Rumah Sakit rujukan khusus buat warga Jawa Barat yang memiliki Jaminan apa pun. Terima kasih tim Jamkeswatch sudah datang, dan berdiskusi tentang bagaimana layanan kesehatan di Jabar ke depan. Pertemuan ini ke depan bisa dilakukan dalam 3 bulan sekali atau mungkin bisa via “Zoom Meeting” mengingat pentingnya layanan kesehatan untuk masyarakat di Jabar,” ujar Dokter R. Vini Adiani Dewi.
Penyampaian tim Jamkeswatch dari beberapa wilayah pun mengungkapkan perihal sering terjadinya peserta BPJS Kesehatan yang terkadang membeli obat di luar dengan biaya pribadi.
“Sering ditemukannya peserta BPJS beli obat di luar dengan alasan obat tidak tersedia, ini mesti menjadi pantauan serius pihak BPJS Kesehatan. Jika laporan itu sampai ke Jamkeswatch jelas pasti ditindak lanjuti sesuai prosedur,” ucap salah satu tim Jamkeswatch.
Senada disampaikan oleh Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Kepwil V Jawa Barat Siswandi, karena pada dasarnya peserta BPJS Kesehatan tidak boleh ditarik iur biaya ketika ambil obat sudah sesuai indikasi medis.
“Jika memang peserta beli obat di luar dikarenakan ketersediaan obat di Farmasi RS tersebut kosong bisa diklaimkan ke BPJS Kesehatan. Bawa saja bukti kwitansi pembelian obat tersebut, dan serahkan ke petugas kami yang ada di Rumah Sakit tersebut uangnya akan digantikan utuh sesuai nominal pembelian,” kata Siswandi di hadapan tim Jamkeswatch yang hadir dalam agenda audiensi.
Ada pun 6 Rumah Sakit Rujukan milik Provinsi Jawa Barat, khusus untuk masyarakat Jawa Barat yang sama sekali tidak punya penjaminan di antaranya:
1. RSUD Al Ihsan utk wilayah kab Bandung & sekitarnya, menjadi rujukan se Jawa Barat juga
2. RSUD Pameungpeuk Garut utk wilayah Garut Selatan, tasik, Cianjur selatan
3. RSUD Jampang Kulon untuk kab Sukabumi, cianjur selatan
4. RS Paru Sidawangi untuk wilayah Cirebon, Majalengka, kuningan, Indramayu
5. RS Jiwa Provinsi Jawa Barat
6. RSUD Kesehatan Kerja di kota Bandung
Dinas Kesehatan sendiri terus melakukan upaya pembenahan supaya layanan, dan jaminan kesehatan bisa dirasakan secara merata oleh lapisan masyarakat di Jawa Barat. Karena pada dasarnya pemerintah harus melaksanakan sesuai amanat Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945)Pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal ini juga menyatakan bahwa negara wajib untuk menyediakan pelayanan kesehatan tersebut. (Jhole)