Penolakan PP 78/2015 Juga Disuarakan Buruh Malang

Buruh FSPMI Mojokerto Bergerak melalui jalur Krian

Malang, KPonline – Ratusan massa buruh dari Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (1/11/2016).

Mereka menuntut pencabutan terhadap PP nomor 78 tahun 2015 tentang penentuan upah minimum. Massa buruh yang memakai kaos dominan merah itu berangkat dari Stadion Gajayana. Mereka lalu menggelar aksi longmarch ke depan Balai Kota Malang. Akibatnya, jalan di depan Balai Kota yang mengelilingi Alun – alun Tugu dialihkan.

Bacaan Lainnya

Ketua Komite Pusat SPBI Andi Irfan mengatakan, peraturan pemerintah yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi itu merupakan politik upah murah yang diterapkan oleh pemerintah. Sebab dengan ada peraturan pemerintah itu, upah minimum buruh tidak lagi ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Melainkan ditentukan oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Pendekatan ekonomi makro itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menahan proses menaikkan gaji yang menyejahterakan,” katanya di sela aksi demo.

Irfan juga menganggap bahwa peraturan pemerintah tersebut bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 88 ayat 4 disebutkan, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan pemperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Fungsi dan kewenangan buruh untuk ikut menentukan tidak ada,” ungkapnya.

Dia menganggap bahwa peraturan pemerintah tersebut merupakan hadiah dari Presiden Jokowi kepada pengusaha. Sementara bagi buuh, peraturan pemerintah itu merupakan kado buruk.

“Berarti proses pemiskinan buruh ini dilakukan secara nasional,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Malang, Bambang Suharijadi mengaku akan menyampaikan tuntutan para buruh itu ke pemerintah pusat.

“Ya nanti kita kirimkan suratnya tentang tuntutan buruh ini,” tambah dia. (*)

Sumber: kompas

Pos terkait