Pemogokan Awak Mobil Tangki Pertamina Masih Berlanjut

Jakarta, KPonline – Mogok kerja para awak mobil tangki Pertamina PT Patra Niaga yang dimulai sejak Selasa (1/11), berlanjut hingga hari kedua, Rabu (2/11). Menurut Ketua FBTPI, Ilhamsyah, mogok kerja akan terus dilakukan hingga perusahaan memenuhi tuntutan yang diajukan buruh.

Di hari kedua, beberapa orang sopir yang tidak ikut pemogokan hari pertama hari ini bergabung dalam barisan pemogokan. Informasinya, beberapa SPBU sudah ada yang kosong dan stoknya sudah menipis. Sedangkan DO makin menumpuk.

Bacaan Lainnya

 

Depo Pertamina Plumpang – Jakarta Utara, memang merupakan distributor utama BBM ke SPBU yang berada di kisaran Jabodetabek dan Sukabumi.

Selama mogok berlangsung, perusahaan telah menyiapkan sekitar 200 orang untuk menggantikan peran para awak mobil tangki untuk mendistribusikan BBM. Jumlah tersebut tentu tak cukup menggantikan 1.000-an awak mobil tangki yang mogok. Tak heran jika di hari pertama kemarin, dikabarkan bahwa Pertamina hanya mampu mendistribusikan sekitar 30% sampai 40% BBM di berbagai SPBU.

Tak hanya menggantikan dengan tenaga kerja lain, pihak perusahaan juga dikabarkan menyiapkan pihak militer untuk mengawal distribusi BBM tersebut. Menurut aturan, pihak perusahaan tak boleh menggantikan tenaga kerja jika ada mogok kerja. Namun dengan dalih lokasi tersebut adalah objek vital Negara, maka mereka boleh melakukan itu. Tak heran jika kemudian militer juga ikut dilibatkan dalam penanganan kasus hubungan industrial tersebut.

“Mungkin hari pertama mereka masih belum terasa akibat mogok ini, karena mungkin di SPBU masih ada stok. Tapi nanti setelah beberapa hari, akan terlihat bagaimana pasokan BBM akan terganggu,” ujar Ilhamsyah.

Namun bukan itu tujuan mereka melakukan mogok kerja, bukan untuk mengganggu distribusi BBM. Mereka melakukan mogok kerja karena berbagai hak-hak normatifnya tak terpenuhi oleh perusahaan. Dan dua kali perundingan yang dilakukan tak membuahkan hasil, maka bagi mereka tak ada jalan lain selain menggunakan hak yang melekat pada buruh, mogok kerja.

Hingga hari kedua, Rabu (2/11), awal mobil tangki PT Pertamina Patra Niaga masih kompak melakukan mogok kerja.
Hingga hari kedua, Rabu (2/11), awal mobil tangki PT Pertamina Patra Niaga masih kompak melakukan mogok kerja.

 

Dijelaskan Ilhamsyah, pada tanggal 26 September 2016, pihak Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara telah mengeluarkan nota pemeriksaan yang memerintahkan kepada PT. Pertamina Patra Niaga untuk segera mengangkat para sopir awak mobil tangki menjadi karyawan tetap, membayarkan upah lembur yang belum dibayar sejak tahun 2011, dan memberlakukan jam kerja lembur jika para sopir tersebut bekerja melebihi 8 jam kerja sehari.

Nota pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Sudinakertrans Jakarta Utara merupakan hasil dari pemeriksaan bukti dan saksi atas laporan pengaduan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang disampaikan oleh para sopir awak mobil tangki PT. Pertamina Patra Niaga. Namun setelah 14 hari kerja sejak dikeluarkannya nota pemeriksaan itu, pihak PT. Pertamina Patra Niaga memilih untuk tidak mengindahkan isi Nota Pemeriksaan. Alasannya bahwa tuntutan sopiradalah kasus lama yang sudah dikalahkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Padahal pihak sopir awak mobil tangki PT.Pertamina Patra Niaga yang saat ini bernaung dibawah organisasi PK.SBTPI-FBTPI justru tidak pernah mengajukan gugatan ke PHI Jakarta.

Upaya perundingan-perundingan baik yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya maupun oleh Mabes Polri tidak menemukan kesepakatan dikarenakan pihak PT. Pertamina dan anak usahanya itu tetap tidak mau memenuhi tuntutan para pekerja.

Kesabaran 1000 awak mobil tangki yang tergabung dalam FBTP ini akhirnya habis dan ancaman pemogokan yang dimulai sejak tanggal 1 November 2016 ini telah dimulai. Seluruh sopir awak mobil tangki berhenti beroperasi dan menggelar tenda pemogokan di depan pintu gerbang PT. Pertamina Patra Niaga Depot Plumpang.

Pemogokan kali ini tidak hanya diikuti oleh para sopir dari depot plumpang saja. Para sopir dari beberapa depot lain juga datang untuk melibatkan diri dalam perjuangan ini. Mereka diantaranya berangkat dari Bogor dan Lampung. Bahkan para sopir awak mobil tangki ini menegaskan, jika perusahaan tidak segera memenuhi tuntutannya, maka solidaritas pemogokan akan terus diikuti oleh depot-depot Pertamina di daerah-daerah.

Selain dari para sopir awak mobil tangki, massa dari berbagai organisasi juga datang secara bergelombang untuk memberikan dukungan secara langsung. Tak hanya dari dalam negeri, dukungan dari luar negeri juga di sampaikan oleh Maritim Union Of Australia ( MUA ). Mereka menyatakan “Dulu kami mendukungmu untuk kemerdekaan Indonesia, dan sekarang kami kembali mendukung perjuangan kalian”.

Ini adalah bukti yang sekaligus membantah pernyataan-pernyataan yang terus dikeluarkan oleh PT. Pertamina maupun PT. Pertamina Patra Niaga yang menyatakan bahwa peserta pemogokan hanya 20 orang. Hari ini fakta dilapangan menunjukkan hampir 1000 sopir awak mobil tangkiPT. Pertamina Patra Niaga telah berkumpul sejak dini hari tadi.

Upaya pihak PT. pertamina Patra Niaga menggantikan para sopir awak mobil tangkidengan orang baru adalah merupakan pelanggaran undang-undang 13 tahun 2003. Selain itu, pihak pertamina juga menggunakan bantuan tentara untuk melakukan pengiriman BBM ke SPBU-SPBU di Jabodetabek dan Sukabumi. Ini juga merupakan pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi TNI.

Semua ini hanya membuktikan betapa angkuh dan sombongnya PT. Pertamina dan PT. Pertamina Patra Niaga yang secara membabi buta melakukan pelanggaran undang-undang secara terus menerus dan mengabaikan hak-hak para sopir awak mobil tangki yang telah bekerja puluhan tahun mengabdikan hidupnya untuk melayani distribusi BBM bagi masyarakat.

Para sopir awak mobil tangki PT. Pertamina Patra Niaga akan terus melakukan pemogokan hingga semua tuntutannya dipenuhi, diantaranya:

1. Berikan status karyawan tetap kepada seluruh sopir AMT I dan II.

2. Bayarkan upah lembur sejak 2011

3. Berlakukan jam kerja lembur

4. Berikan uang migas yang dihapus oleh perusahaan

5. Bayarkan kekurangan upah pokok office boy/cleaning service.

6. Pekerjakan kembali pekerja yang di PHK sewenang-wenang

7. Jalankan nota pemeriksaan Sudinakertrans Jakarta Utara. (*)

 

Pos terkait