Pengusaha Ekspor Boleh Potong Gaji Karyawan 25 Persen, Buruh Akan Gugat ke PTUN

Jakarta,KPonline – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan izin pengusaha berorientasi ekspor memangkas gaji pekerjanya maksimal 25 persen. Selain itu, Menaker juga membolehkan adanya penyesuaian jam kerja buruh.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang ditetapkan pada (7/3).

Bacaan Lainnya

Namun pemotongan gaji atau upah pekerja dan penyesuaian jam kerja diberikan bagi perusahaan ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. Pemotongan upah pekerja dan jam kerja itu tetap harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Kelompok buruh tegas menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaann Nomor 5 Tahun 2023 (Permenaker 5/2023). Aturan ini memperbolehkan perusahaan yang berorientasi ekspor untuk memotong atau memangkas upah buruh 25 persen.

Salah Satu tindakan penolakan buruh terhadap aturan ini adalah mengambil langkah hukum dengan menggugat Permenaker 5/2023 ke pengadilan.

Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, selain melakukan gugatan, pihaknya juga akan menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai respons munculnya Permenaker 5/2023 yang dinilai tak adil.

Said Iqbal menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi. Sementara untuk menyikapi terbitnya Permenaker No 5 Tahun 2023 tersebut, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN.

“Kami menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang,” kata Said Iqbal.

Dia menilai kalau Permenaker 5/2023 ini rentan disalahgunakan. Misalnya salah satu syarat menyiratkan kalau perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan karena melemahnya permintaan ekspor bisa membayar 75 persen upah.

Alasan ini, menurut Iqbal jadi hal yang tidak jelas. Mengingat lagi, dalam konteks dampak terhadap bisnis, tak hanya bisnis orientasi ekspor yang mengalami penurunan pendapatan.

Jika asumsi bayar upah lebih rendah adalah upaya penyehatan perusahaan, Iqbal mengartikan kalau Permenaker 5/2023 hanya bertujuan untuk menyelamatkan perusahaan eksportir. Sementara, perusahaan dalam negeri yang juga terdampak tidak mendapat solusi.

“Perusahaan orientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75 persen, tetapi perusahaan domestik tidak boleh. Ini diskriminatif! Apakah Menaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri?” tegas Iqbal.

 

Pos terkait