Pengurus KC FSPMI Pasuruan Raya Sambangi Tenda Juang Buruh Korban PHK Sepihak PT. Agel Langgeng

Pasuruan, KPonline – Persoalan antara PT. Agel Langgeng dengan puluhan pekerjanya masih belum selesai juga.

Awalnya secara sepihak tiba tiba 37 orang pekerja diberikan surat PHK via pos ke rumah masing-masing, setelah itu perusahaan tiba-tiba mentransfer pesangon kepada mereka.

Bacaan Lainnya

Geram dengan tindakan perusahaan, kemudian para pekerja kompak keesokan harinya mengembalikan uang pesangon yang sudah ditransfer tersebut kepada perusahaan.

Sekretaris KC FSPMI Pasuruan Raya sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Kab. Pasuruan, Memed Hermanto S.H. dan Wakil Ketua Bidang Advokasi KC FSPMI Pasuruan Raya Satya Agung S.T. sekaligus Ketua PUK JAI dengan tegas mendukung perjuangan para buruh yang terkena PHK menuntut kejelasan nasib.

Hal itu disampaikan saat menyambangi langsung lokasi tenda juang di depan perusahaan PT. Agel Langgeng, Rabu (10/8/2022).

Tenda Juang merupakan bagian dari cara para buruh memperjuangkan nasibnya setelah dilakukan pemecatan sepihak. Tuntutan dasar mereka hanya satu, yakni ingin dipekerjakan kembali di perusahaan PT. Agel Langgeng.

“Kami hanya ingin bekerja kembali, bukan diberi tali asih pesangon yang tiba-tiba ditransfer ke rekening kami,” ucap Jefri dan Fahmi.

Semoga persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, sehingga apa yang diharapkan oleh para pekerja agar bisa bekerja kembali bisa diakomodir oleh perusahaan.

(Dede Faisal RA)

Pos terkait