Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD DKI Jakarta dan Bakal Calon Legislatif  DPRD DKI Jakarta Pemilu 2019

Jakarta, KPonline – Pada hari Senin 16 Juli 2018 pukul 09.00 Wib, di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Jl Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat telah berlangsung kegiatan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan DKI Jakarta dan Bakal Calon Legislatif  DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2019.

Adapun untuk pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD (Calon Perseorangan) Dapil DKI Jakarta  dibuka mulai hari  Senin 9 Juli 2018 dan sudah ditutup pada hari Rabu 11 Juli 2018.

Bacaan Lainnya

Jumlah Bakal Calon Anggota DPD Dapil DKI Jakarta yang mendaftar sebanyak 30 orang , diantaranya anggota DPD DKI Jakarta yang saat ini masih duduk menjadi anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta.

Berikut nama-nama Bakal Calon Anggota DPD (Calon Perseorangan) Dapil DKI Jakarta yang sudah mendaftarkan dan menyerahkan berkas dukungan pencalonan  antara lain :
1. A. Syamsul Zakaria SH, MH
2. Alwiyah Ahmad, SH
3. Ardi Putra Baramuli
4. Ardinto Demiyasa
5. DR Abdul Aziz , S.SI, M.Si
6. Drs Slamet Abadi
7. Drs Sumarno, M.Si
8. Endang Widuri
9. Fahira Idris
10. Ferry Iswan, SH, MH
11. H. Agus Salim
12. H. Dailami Firdaus
13. H. Pardi, SH
14. H. Patrika Susana
15. Hj. Soemientarai Muntoro
16. Ir . H Suyartono Suwandi, M.SC
17. John Muhammad
18. M. Pradana Indraputra
19. M. Saleh Khalid
20. Moh Ridwan SR
21. Muhammad Taufik
22. Prof DR H Jimly Ashiddiqie , SH
23. Prof DR Hj Sylviana Murni, SH
24. Rif’ah
25. Rijal
26. Sabam Sirait
27. Sudarto
28. Susana Suryani Sarumaha
29. Syaiful Ikhwan
30. Tino Rahardian

Pendaftaran bakal calon legislatif  DPRD DKI Jakarta sudah dibuka mulai tanggal 4 Juli 2018 dan akan ditutup pada tanggal 17 Juli 2018.

Hari Senin tanggal 16 Juli 2018 Partai Politik yang akan mendaftar dan menyerahkan berkas pencalonan antara lain :
1. Partai Gerindra
2. Partai PDIP
3. Partai Nasdem (Pukul 13.00 Wib)
4. Partai Garuda
5. Partai Keadilan Sejahtera
6. Partai Perindo ( Pukul 14.00 Wib)
7. Partai Sokidaritas Indonesia
8. Partai Amanat Nasional
9. Partai Hanura (Pukul 16.00 Wib)
10. Partai Demokrat
11. Partai Bulan Bintang

Jumlah bakal calon legislatif DPRD yang diusulkan oleh masing masing Parpol Peserta Pemilu 2019 disesuaikan dengan jumlah kursi di masing masing daerah pemilihan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.

Berikut  jumlah kursi yang ditetapkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta sesuai daerah pemilihan di wilayah Provinsi DKI Jakarta antara lain :
1. DAPIL DKI JAKARTA I (meliputi
Kec. Cempak Putih , Kec. Gambir, Kec. Johar Baru, Kec. Kemayoran, Kec. Menteng, Kec. Sawah Besar, Kec. Senen dan Kec. Tanah Abang)
Jumlah kursi = 12

2. DAPIL DKI JAKARTA II (meliputi
Kec. Koja, Kec. Kelapa Gading , Kec. Cilincing, Kec. Kep. Seribu Selatan
dan Kec. Kep. Seribu Utara)
Jumlah kursi  =  9

3. DAPIL DKI JAKARTA III (meliputi
Kec. Tanjung Priok , Kec. Pademangan dan Kec. Penjaringan)
Jumlah kursi = 9

4. DAPIL DKI JAKARTA IV
(meliputi Kec. Cakung , Kec. Pulo Gadung dan Kec. Matraman)
Jumlah kursi = 10

5. DAPIL DKI JAKARTA V (meliputi
Kec. Duren Sawit ,  Kec. Jati Negara
dan Kec. Kramat Jati)
Jumlah kursi = 10

6. DAPIL DKI JAKARTA VI (Kec. Makasar , Kec. Psr Rebo , Kec. Cipayung dan Kec. Ciracas)
Jumlah kursi =10

7. DAPIL DKI JAKARTA VII (meliputi
Kec. Setia Budi , Kec. Kebayoran Baru
, Kec. Kebayoran Lama, Kec. Pesanggrahan dan Kec. Cilandak)
Jumlah kursi = 10

8. DAPIL DKI JAKARTA VIII
(meliputi Kec. Tebet, Kec. Mampang Prapatan, Kec. Pancoran, Kec. Pasar Minggu dan Kec. Jagakarsa)
Jumlah kursi = 12

9. DAPIL DKI JAKARTA IX (meliputi
Kec. Kalideres, Kec. Cengkareng dan
Kec. Tambora)
Jumlah kursi = 12

10. DAPIL DKI JAKARTA X (meliputi
Kec. Kembangan, Kec. Kebon Jeruk
, Kec. Palmerah, Kec. Grogol Petamburan dan Kec. Tamansari)
Jumlah kursi = 12

(Jim)

Pos terkait