Mempertegas Peraturan Perundang-undangan Serikat Buruh Metal Bertemu Dengan Kepala Disnakertrans Kab. Jepara

Jepara, KPonline – Senin (16/7) Buruh yang tergabung sebagai anggota Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAMK FSPMI), Mendatangi kantor dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi Kab. Jepara yang beralamat di Jl.Pesajen Demaan Jepara.

Sekitar 9 buruh ini datang bersama perangkat KC FSPMI Jateng,Ketua PC SPAMK FSPMI Jateng, dan di kawal beberapa Garda Metal Semarang raya serta beberapa perwakilan PUK SPAMK FSPMI PT.SAMI-JF melakukan pertemuan dengan Kepala Disnakertrans.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan ini di terima dengan terbuka oleh kepala Disnakertrans Bapak Trisno,beserta jajarannya Bapak Kapit dan Bapak Andhika Kabid Syaker. Dalam agenda ini langsung di buka oleh M. Abidin selaku ketua PC SPAMK FSPMI Jateng sekaligus menyampaikan gagasan-gagasan yang akan diusung kepada Bapak Bupati Jepara yang berisi :
1. Tentang kajian UMSK yang akan di terapkan di Kab. Jepara
2. Tentang verifikasi keanggotaan serikat pekerja yang sudah di atur oleh Permenakertrans No:06/MEN/IV/2005
3. Kejelasan dewan pengupahan dan kejelasan pencatatan SK yang di syahkan oleh Bupati.

Di tanggapi Oleh Bapak Trisno selaku Kepala Disnakertrans, Untuk kejelasan tentang UMSK perlu di adakan pembicaraan lagi dengan tingkatan kota atau provinsi. Untuk verifikasi keanggotaan dan dewan pengupahan untuk SP metal jika sudah sesuai dalam persyaratan peraturan perundang-undangan,akan di libatkan langsung untuk menjadi dewan pengupahan di Kab.Jepara ini, “SP yang kritis dan keras”, “Dari pada saat perundingan di tunggu di luar kantor,sehingga membuat gundah dan tidak fokus para perunding di dalam kantor” ujarnya.

Di pertegaskan lagi oleh Ketua PUK SPAMK FSPMI PT.SAMI-JF Yohanes Sri Giyanto bahwa untuk keanggotaan SP AMK FSPMI yang berada di jepara ini sudah sesuai dengan persyaratan perundang-undangan jadi dari SP Metal bisa di libatkan langsung untuk menjadi Dewan Pengupahan di Kab. jepara.

Dan di sambung Oleh Sumartono (Bung Tatang) selaku Ketua KC FSPMI Semarang Raya yang meminta membuat kajian-kajian UMSK yang bisa di kerjakan bersamaan antara perwakilan Buruh dengan Dinas yang di fasilitasi oleh Dinas yang kemudian akan di teruskan kepada Bapak Bupati.

Semoga dengan keterbukaan dan keharmonisan antara Dinas dengan Buruh bisa membuat masyarakat Buruh dan Pengusaha di Kab. Jepara menjadi lebih sejahtera.

(Dedi S)

Pos terkait