Pemprov Jateng Evaluasi Perusahaan Belum Susun Struktur Skala Upah

​Foto bersama peserta pelatihan pendidikan dasar serikat pekerja PUK SPAMK FSPMI PT. Muncul Armada Raya di aula gedung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang (05/05/16)

Semarang, KPonline– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengevaluasi seluruh perusahaan di Jateng yang sampai saat ini belum menyusun struktur upah dan skala upah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015), struktur upah dan skala upah wajib dibuat oleh perusahaan.

Dilansir dari tribunnews.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang mengungkapkan, sesuai PP 78/2015, tiap perusahaan wajib membuat struktur upah dan skala upah. Namun sampai sekarang di Jawa Tengah masih banyak yang belum membuatnya.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Perusahaan Diminta Susun Struktur Skala Upah

Menurutnya, untuk perusahaan kategori besar, sebagian besar sudah menyusun struktur upah dan skala upah. Bahkan level tingkatan kepegawaiannya sudah ada yang mencapai 32 tingkat. Namun untuk perusahaan yang berskala menengah dan kecil, masih banyak yang belum membuatnya.

“Saat ini tim sedang turun melakukan pengawasan mulai Maret sampai Mei. Nanti akhir Mei baru bisa diketahui perusahaan mana yang masih ngeyel,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tim pengawas tidak hanya mengawasi pembuatan struktur upah dan skala upah. Namun juga sekaligus mengawasi pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tenaga kerja asing, BPJS, dan hak-hak lain yang mestinya diterima oleh buruh.

Baca juga: Hentikan Politik Upah Murah dan Tolak Kenaikan Sembako, BBM, dan TDL

Pemprov Jateng, lanjut Wika, sudah membuat Peraturan Gubernur nomor 560/0017381 tahun 2016 mengenai ketentuan penyusunan struktur upah dan skala upah. Di dalam Pergub tersebut, juga diatur mengenai teknis penyusunan struktur upah dan skala upah, serta kewajiban pemerintah untuk membina perusahaan yang masih belum tertib.

“Kami di provinsi siap membantu manakala pemerintah kabupaten dan kota tidak bisa mendampingi perusahaan untuk menyusun SUSU, silakan mengundang kami di provinsi, kami siap,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto mengatakan, sesuai PP 78/2015, penyusunan dan penetapan struktur upah dan skala upah maksimal 23 Oktober 2017. Tapi jika penetapannya dilakukan lebih cepat maka akan menguntungkan dua pihak, pengusaha dan pekerja.

Baca juga: Karyawan Tol Tangerang – Merak Demo Tuntut Upah Layak

“Skala upah ini sebagai upah tambahan. Karena UMK hanya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap saja,” katanya.

Yudi mengungkapkan, pada Pasal 14 ayat 2 disebutkan, bahwa struktur upah dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memerhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Selanjutnya, ketentuan skala upah harus diumumkan pada seluruh pekerja di perusahaan bersangkutan.

Ia juga menegaskan, ketentuan tentang skala upah ini juga terdapat sanksi jika tak dilaksanakan sesuai Pasal 59. Pengusaha yang tak melaksanakannya dapat dikenakan sanksi.

“Yaitu ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau keseluruhan alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” tegasnya.

Pos terkait