Hentikan Politik Upah Murah dan Tolak Kenaikan Sembako, BBM, dan TDL

Surabaya, KPonline – Saat ini perekonomian Indonesia telah terjadi disparitas (perbedaan) yang sangat lebar antara si Kaya dan si Miskin. Untuk di Jawa Timur, Gini Ratio (ketimpangan ekonomi) sebesar 0,409 – 0,367. Dimana kondisi seperti ini merupkan kondisi sangat buruk. Bahkan saat ini angka kemiskinan di Jawa Timur sudah akan menembus angka 4,78 juta orang.

Salah satu pemicu utama dari adanya disparitas ini adalah tentunya penerapan poilitik upah murah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dimana meskipun pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur lebih tinggi dari Nasional akan tetapi upah buruh di Jawa Timur masih sangat murah, bahkan tidak sedikit upahnya hanya sekitar 1,3 juta/bulan.

Kondisi seperti ini diperparah dengan pemerintah yang tidak mampu menstabilkan harga kebutuhan pokok. Lebih lagi Pemerintah terus menaikkan harga BBM dan TDL. Faktor-faktor ini menujukkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur hanya dinikmati oleh segelintir orang.

Menyikapi hal yang demikian, Kami Pekerja/Buruh Jawa Timur yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metela Indonesia pada kali ini kami melakukan aksi/Demontrasi ke Pemerintah Propinsi Jawa Timur dengan tuntutan sebagai berikut:

I. Berikan kami upah yang layak, yaitu :

1. Mendesak Gubernur Jawa Timur segera mensahkan UMSK tahun 2017 khususnya untuk Daerah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik.

2. Mendesak Gubernur Jawa Timur segera melakukan perbaikan terkait keputusan UMSK tahun 2017 khususnya untuk Daerah Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan sesuai dengan Rekomendasi susulan yang telah disampaikan oleh Bupati.

3. Mendesak Gubernur Jawa Timur segera melakukan evaluasi terhadap keputusan UMK tahun 2017, karena telah terjadi disparitas yang sangat jauh antar daerah;

4. Mendesak Gubernur Jawa Timur segera membuat Surat Edaran yang memerintahkan setiap perusahaan untuk menjalankan struktur skala upah.

5. Mendesak Gubernur Jawa Timur segera mrevisi peraturan Gubernur tentang penangguhan UMK tahun 2017 dengan tetap menegaskan kepada pengusaha untuk tetap berkewajiban membayar upah yang ditangguhkan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 72/PUU-XIII/2015.

II. Tolak Kenaikan Sembako, BBM dan TDL

III. Lindungi Pekerja/buruh dari segala bentuk Diskriminasi dan Tolak PHK.

Mendesak Gubernur Jawa Timur segera memerintahkan kepada Disnaker Propinsi Jawa Timur untuk menyelesaikan persoalan Ketenagakerjaan yang telah dijanjikan pada tanggal 31 Januari 2017.

IV. Reformasi pelayanan dan birookrasi Pengawas Ketenagakerjaan di Jawa Timur :

1. Segera buat SOP yang jelas mengenai sistem kerja pegawai pengawas

2. Tingkatkan kinerja pegawai Pengawas yang profesional, transparan, dan memiliki etos kerja yang tinggi (cepat dan tanggap)

3. Benahi dan lengkapi struktur pegawai pengawas, baik ditingkat propinsi maupun Daerah

Demikian siaran pers ini kami buat, semoga senantiasa kita diberikan kekuatan dan terus berjuang dijalan yang benar. Salam solidaritas!