Pembinaan Hubungan Industrial Bagi Pekerja dan Serikat Pekerja di Surabaya

Peserta Bimbingan Teknis Ketanagakerjaan melakukan registrasi.

Surabaya, KPonline – Untuk kesekian kalinya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya mengadakan kegiatan Pembinaan Teknis (Bimtek), khususnya mengenai Hubungan Industrial bagi Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

Bertempat di gedung pertemuan lantai 2 Kantor Dinas Tenaga Kerja, Jl. Jemursari Timur II No. 2 Surabaya, para undangan yang terdiri pengurus unit kerja dari serikat pekerja/serikat buruh, melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum acara dimulai.

Bacaan Lainnya

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Disnaker Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin.
Disampaikan oleh beliau, “mogok kerja sebaiknya pelaksanaan diminimalisir. Seandainya dalam perusahaan ada perselisihan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai kata sepakat dapat diselesaikan di kantor dinas terkait.”

Hadir dalam pembukaan Bimtek, Agustin Paulina, Ketua Komisi D Kota Surabaya. “Aksi demo merupakan aspirasi setiap warga, tetapi perlu juga memperhatikan hak-hak orang lain.” ujar perempuan yang akrab dipanggil Titin ini.

Materi yang diberikan oleh narasumber disampaikan dengan serius tapi santai. Para peserta yang terdiri dari pengurus di tingkat unit kerjanya (PUK), diajak untuk memahami bersama mengenai hubungan industrial, serikat pekerja, fungsi dan aturan dalam pelaksanaan di lingkungan perusahaan.

Suasana Bimbingan Teknis Ketenagakerjaan di Surabaya.

“Komunikasi adalah ujung tombak harmonisasi hubungan industrial dalam melaksanakan revolusi industri,” kata Somali, salah satu narasumber yang juga merupakan pakar hukum ketenagakerjaan.

Sugeng, praktisi dari akademisi menjelaskan bahwa UU 13 tahun 2003 sangat fenomenal karena satu-satunya UU yang mengatur tentang mogok kerja dalam pasal didalamnya. Sebagai referensi, Sugeng menyarankan, sebagai pengurus serikat pekerja/serikat buruh untuk lebih sering membaca buku perundangan-undangan ketenagakerjaan.

Ditambahkan Sugeng, dalam UU no.2 tahun 2004, “Pengurus Serikat Pekerja di tingkat perusahaan dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya.”

Sedangkan dari perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, hadir sebagai narasumber Dendy Prayitno, memberikan 5 point penting, yaitu :

1. Legalitas Serikat Pekerja. Keberadaan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh harus didaftarkan secara sah di kantor dinas terkait.

2. Struktur Organisasi. Adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam struktur mempermudah pelaksanaan.

3. LKS Bipartit sSering mengadakan pertemuan dengan managemen untuk membahas permasalahan di lingkungan perusahaan.

4. Langkah kreatif dan inovatif.

5. Perlindungan Masyarakat Pekerja. Pengupayaan pemberian hak atas pensiun bagi pekerja.

Sebelum acara Bimtek selesai, pihak panitia mengadakan sesi tanya jawab. Bagi PUK yang mempunyai permasalahan atau pertanyaan bisa disampaikan dalam forum tersebut yang langsung diberikan penjelasan oleh para narasumber. (Nanang – Surabaya)

Pos terkait